Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Kejamnya Pensiunan Polisi di Banjarnegara Jateng Bunuh Guru, Jerat Leher Korban hingga Tewas

Kasus di Banjarnegara ini membuat geleng-geleng. Pensiunan polisi membunuh seorang guru dan merekayasa kematian korban.

TribunManado
Ilustrasi - Korban pembunuhan 

"Awalnya kita mendapat laporan terkait adanya orang gantung diri, karena tersangka memang merupakan purnawiraan anggota Polri hingga pintar menutupi jejak dan dibuat seakan-akan kejadian tersebut gantung diri," jelasnya. 

Berdasarkan kecuriaan polisi, kasus ini lalu ditelusuri dan terungkap kasus pembunuhan ini. 

Berdasarkan pemeriksaan, para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUH, yakni tentang pembunuhan berencana, penganiyaan, penipuan dan penggelapan.

"Ancaman pidana mati atau seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sopir Kepercayaan Bu Guru di Banjarnegara Otaki Pembunuhan, Rekayasa Seolah Korban Bunuh Diri

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved