Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Kejamnya Pensiunan Polisi di Banjarnegara Jateng Bunuh Guru, Jerat Leher Korban hingga Tewas

Kasus di Banjarnegara ini membuat geleng-geleng. Pensiunan polisi membunuh seorang guru dan merekayasa kematian korban.

TribunManado
Ilustrasi - Korban pembunuhan 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang sopir sekaligus pensiunan polisi berinisial SL (63) warga Dusun Sidamulya, Desa Kalilandak, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara sungguh tega. 

Dia membunuh majikannya berinsial EM (59) yang berprofesi sebagai seorang guru

Pelaku juga membuat korban seolah bunuh diri. 

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasus pembunuhan ini dibenarkan Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso.

Dia mengatakan, kasus ini dipicu SL yang nekat menjual mobil majikannya tanpa izin. 

"Modusnya, tersangka menjual mobil milik korban tanpa sepengetahuan korban, lalu membunuh korban pada saat korban tidak terima atas perbuatan tersangka. Kemudian tersangka merekayasa seolah-olah korban bunuh diri," ujarnya saat konferensi pers di Aula Samgraga Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Selasa (17/9/2024).

Pelaku diketahui sudah mempersiapkan pembunuhan ini. 

Terbukti dari tali yang sudah dibawa pelaku. 

Korban yang tinggal sendiri di rumah membuat pelaku semakin leluasa. 

Awal kasus ini ketika korban menanyakan mobil, lalu dijawab pelaku sudah dijual. 

Baca juga: Pensiunan Polisi Rekayasa Pembunuhan di Banjarnegara Seolah Bunuh Diri, Terkuak Gegara Segelas Teh

Saat korban marah, pelaku seketika mengambil tali dan diikat di leher korban. 

"Korban sempat berteriak, setelah dipastikan mati, kemudian tersangka meninggalkan korban, kebetulan korban tinggal sendiri dan seorang janda," kata AKBP Erick. 

Tak habis akal, pelaku membuat kejadian tersebut seolah korban bunuh diri. 

Jeratan tali di leher dia buat diikat di ventilasi. 

"Awalnya kita mendapat laporan terkait adanya orang gantung diri, karena tersangka memang merupakan purnawiraan anggota Polri hingga pintar menutupi jejak dan dibuat seakan-akan kejadian tersebut gantung diri," jelasnya. 

Berdasarkan kecuriaan polisi, kasus ini lalu ditelusuri dan terungkap kasus pembunuhan ini. 

Berdasarkan pemeriksaan, para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUH, yakni tentang pembunuhan berencana, penganiyaan, penipuan dan penggelapan.

"Ancaman pidana mati atau seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sopir Kepercayaan Bu Guru di Banjarnegara Otaki Pembunuhan, Rekayasa Seolah Korban Bunuh Diri

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved