Viral
Kejamnya Pensiunan Polisi di Banjarnegara Jateng Bunuh Guru, Jerat Leher Korban hingga Tewas
Kasus di Banjarnegara ini membuat geleng-geleng. Pensiunan polisi membunuh seorang guru dan merekayasa kematian korban.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM - Seorang sopir sekaligus pensiunan polisi berinisial SL (63) warga Dusun Sidamulya, Desa Kalilandak, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara sungguh tega.
Dia membunuh majikannya berinsial EM (59) yang berprofesi sebagai seorang guru.
Pelaku juga membuat korban seolah bunuh diri.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasus pembunuhan ini dibenarkan Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso.
Dia mengatakan, kasus ini dipicu SL yang nekat menjual mobil majikannya tanpa izin.
"Modusnya, tersangka menjual mobil milik korban tanpa sepengetahuan korban, lalu membunuh korban pada saat korban tidak terima atas perbuatan tersangka. Kemudian tersangka merekayasa seolah-olah korban bunuh diri," ujarnya saat konferensi pers di Aula Samgraga Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Selasa (17/9/2024).
Pelaku diketahui sudah mempersiapkan pembunuhan ini.
Terbukti dari tali yang sudah dibawa pelaku.
Korban yang tinggal sendiri di rumah membuat pelaku semakin leluasa.
Awal kasus ini ketika korban menanyakan mobil, lalu dijawab pelaku sudah dijual.
Baca juga: Pensiunan Polisi Rekayasa Pembunuhan di Banjarnegara Seolah Bunuh Diri, Terkuak Gegara Segelas Teh
Saat korban marah, pelaku seketika mengambil tali dan diikat di leher korban.
"Korban sempat berteriak, setelah dipastikan mati, kemudian tersangka meninggalkan korban, kebetulan korban tinggal sendiri dan seorang janda," kata AKBP Erick.
Tak habis akal, pelaku membuat kejadian tersebut seolah korban bunuh diri.
Jeratan tali di leher dia buat diikat di ventilasi.
"Awalnya kita mendapat laporan terkait adanya orang gantung diri, karena tersangka memang merupakan purnawiraan anggota Polri hingga pintar menutupi jejak dan dibuat seakan-akan kejadian tersebut gantung diri," jelasnya.
Berdasarkan kecuriaan polisi, kasus ini lalu ditelusuri dan terungkap kasus pembunuhan ini.
Berdasarkan pemeriksaan, para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUH, yakni tentang pembunuhan berencana, penganiyaan, penipuan dan penggelapan.
"Ancaman pidana mati atau seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sopir Kepercayaan Bu Guru di Banjarnegara Otaki Pembunuhan, Rekayasa Seolah Korban Bunuh Diri
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.