Pilkada Solo 2024

KPU Solo Resmikan DPT Pilkada 2024, Lebih Banyak Dibanding Pemilu Sebelumnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo resmi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024 mendatang, Rabu (18/9/2024).

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
KPU Kota Solo mengadakan rapat pleno peresmian Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Royal Surakarta Heritage, Rabu (18/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - KPU Kota Solo mengadakan rapat pleno peresmian Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Royal Surakarta Heritage, Rabu (18/9/2024).

Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Solo Aldian Andrew Wirawan menjelaskan DPT untuk Pilkada Solo sebanyak 442.975.

Jumlah ini meningkat dari DPT saat Pilpres dan Pileg sebanyak 439.009.

“Ada peningkatan di Pilkada besok ini secara jumlah pemilih. Kota Surakarta termasuk yang dinamis. Ada yang pindah domisili ke sini ada yang keluar. Secara jumlah meningkat,” jelasnya.

Di antara ratusan ribu pemilih tersebut, 1.344 di antaranya merupakan pemilih pemula yang genap berusia 17 tahun pada pemungutan suara 27 November 2024 mendatang.

Sementara itu,Ketua KPU Kota Solo Bambang Cristanto menjelaskan DPT ini telah melalui berbagai tahapan mulai dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS HP).

Baca juga: Respati Ardi Bantah Ada Campur Tangan Bahlil Lahadalia soal Rekom Respati-Astrid di Pilkada Solo

“Karena kemarin DPS HP tingkat kecamatan kita kan sudah eksekusi berkaitan dengan masukan tanggapan masyarakat. Sebelum pleno kita juga koordinasi dengan Bawaslu Kota Surakarta. Saya pastikan masukan dari Bawaslu sudah kita sinkronkan,” terangnya.

Para pemilih akan melakukan pemungutan suara di 856 TPS. Tiga di antaranya merupakan TPS Khusus yang dibentuk untuk mengakomodasi kebutuhan warga.

Di antaranya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Griya PMI dan Rutan Kelas I Surakarta.

“Di Kota Surakarta ada 856 TPS untuk Pilkada. 853 TPS reguler, 3 TPS khusus di Griya PMI Mojosongo. Kita update ada 108 pemilih. Kemudian 2 loksus di Rutan Kelas I Surakarta,” tuturnya.

TPS di Rutan Kelas I Surakarta dipecah menjadi 2 TPS karena melebihi syarat maksimal jumlah pemilih.

“Di sana ada 2 TPS karena pemilihnya ada 613. Ketika di atas 600 maka harus menggunakan 2 TPS,” terangnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved