Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita DIY

Kisah Warga Sleman Jadi Miliarder Dadakan, Terima Uang Ganti Rugi Rp12 Miliar Tol Yogyakarta-Solo

Paling besar, uang ganti rugi yang diterima salah satu warga terdampak adalah sekitar Rp 12 miliar. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Tri Widodo
Tenda megah berdiri di depan gerbang tol Banyudono, Boyolali, Jumat (13/9/2024). Diperkirakan ini merupakan persiapan peresmian Tol Solo-Jogja oleh Presiden Jokowi yang akan dilaksanakan pekan depan. 

TRIBUNSOLO.COM, YOGYAKARTA - Aset miliknya digusur untuk proyek jalan tol Yogyakarta-Solo seksi 3 di padukuhan Rajek Lor dan Rajek Gemplak, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), warga sudah menerima uang ganti rugi (UGR).

Paling besar, uang ganti rugi yang diterima salah satu warga terdampak adalah sekitar Rp 12 miliar. 

"Hari ini Ngrajek Lor. Ini ada dua dusun, Rajek Lor dan Rajek Ngemplak," ujar Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo saat ditemui di Kantor Kalurahan Tirtoadi, Rabu (18/9/2024). 

Baca juga: Setelah Diresmikan Jokowi, Tol Solo-Jogja Tak Langsung Dibuka untuk Umum: Tunggu 1-2 Hari

Hary mengatakan, warga terdampak yang prosesnya sudah selesai dan dapat menerima uang ganti rugi dari dua padukuhan tersebut sebanyak 126 orang.

Dari jumlah tersebut uang ganti rugi terbesar sekitar Rp 12 miliar dengan luas tanah terdampak 2.232 meter persegi.

 "Yang terbesar ada di Rp 12.553.063.097, ini luas tanahnya 2.232 meter persegi, kemungkinan ini ada bangunanya juga. Iya ini milik perorangan," ucapnya. 

Hary mengatakan, di dua padukuhan yakni daerah Rajek Lor dan Rajek Ngemplak ada 103 bidang yang terdampak untuk pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo.

Baca juga: Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol Solo-Jogja Seksi Kartasura-Klaten Hari Ini, Ada Tarian Sambutan

Dari jumlah itu sebagian besar memang terdapat bangunan rumah. 

"Ini kan perkampungan daerah Rajek Lor dan Rajek Ngemplak, jadi banyak rumah yang kena," tuturnya. 

Sementara itu, total uang ganti rugi untuk pembebasan 103 bidang di padukuhan Rajek Lor dan Rajek Gemplak sebesar Rp 219 miliar. 

Total uang ganti rugi yang mencapai Rp 219 miliar ini menurut Hary tergolong besar.

Baca juga: Tari Gambyong Retno Kusumo Jadi Penyambut Jokowi Saat Resmikan Tol Solo-Jogja

Biasanya untuk total uang ganti rugi hanya sekitar Rp 50 miliar hingga Rp 70 miliar. 

"Kalau dari sisi jumlah (warga terdampak) biasa ya, karena hanya 126. Tapi karena juga ada nilai bangunan, nilai tanah yang tinggi juga," ucapnya. 

Menurut Hary proses pembayaran uang ganti rugi untuk warga terdampak di padukuhan Rajek Lor dan Rajek Gemplak, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman dilaksanakan tiga hari. 

"Jadi untuk dua dusun ini kemungkinan (proses UGR) tiga hari, Rabu, Kamis dan Jumat," pungkasnya.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved