Kronologi Enam Anggota Gengster Tewaskan Mahasiswa Udinus Semarang, Terungkap Awal Mula Kejadiannya

Pihak kepolisian mengamankan 6 tersangka pembacokan yang menewaskan mahasiswa Udinus Semarang, Kamis (19/9/2024).

(KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah)
Sebanyak 6 tersangka pembacokan yang menewaskan mahasiswa Udinus telah diamankan di di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024). 

TRIBUNSOLO.COM - Pihak kepolisian mengamankan 6 tersangka pembacokan yang menewaskan mahasiswa Udinus Semarang, Kamis (19/9/2024).

Diketahui pada kejadian ini, Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21), warga Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditemukan meninggal dunia di depan SPBU Kelud Kota Semarang pada Selasa (17/9/2024).

Baca juga: Polisi Ciduk Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus Semarang Jateng, Ngaku Beraksi demi Gengsi

Korban ditemukan warga sudah dalam keadaan tergeletak bersimbah darah di depan SPBU Kelud sekitar pukul 03.00 WIB.

Kini, para pelaku tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sekelompok gangster yang menjadi pelaku utama pembunuhan ialah, Rico Sanvoba (23) warga Semarang Utara, Bagas Rizky (21) warga Semarang Barat, dan Raden Ricky Putra (20) warga Semarang Barat.

Lalu gengster dari kelompok lawan yang juga telah ditangkap polisi yakni Roni Hasyim (22) warga Semarang Selatan, Bagus Ardhi (22) warga Candisari, dan Ifan Bintang (17) warga Gunungpati.

"Tersangka utama yaitu Rico, Raden Ricky, Bagas Rizky. Mereka yang membacok korban Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21) mahasiswa Udinus hingga tewas," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024).

Irwan mengatakan, enam pelaku yang ditangkap itu berasal dari dua kelompok gengster yang berbeda.

Baca juga: Gunung Telomoyo di Semarang Jateng Terbakar, Apakah Ada Pendaki yang Terjebak? Ini Kata BPBD

Sebanyak 6 tersangka pembacokan yang menewaskan mahasiswa Udinus telah diamankan di di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024).
Sebanyak 6 tersangka pembacokan yang menewaskan mahasiswa Udinus telah diamankan di di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024). ((KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah))

Kronologi awal mula kejadian

Mulanya mereka saling tantang di media sosial dan sepakat bertemu untuk tawuran pada Selasa (17/9/2024) pukul 03.00 WIB.

"Jadi saling tantang di medsos lalu sepakat bertemu TKP di Jalan Kelud Raya Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajah mungkur untuk tawuran. Dua kelompok ini membawa sajam jenis celurit dan corbek," ungkap Irwan.

Kemudian kedua kelompok itu saling kejar di Jalan Kelud hingga menyasar korban yang bukan kelompok gengster saat melintas di jalan tersebut.

Korban yang berboncengan motor itu tersenggol mobil yang sedang melintas dan keduanya terjatuh.

Lalu para tersangka membacok korban tak bersalah karena dikira anggota geng lawannya.

"Para tersangka kemudian membacok korban dan temannya. Dibacok di paha kaki kiri dan badan korban," imbuh dia.

Usai beraksi, para pelaku melarikan diri ke arah Manyaran setelah melihat korban terluka dan bersimbah darah. Hingga kini polisi masih memburu tersangka lain yang terlibat kasus ini.

"Untuk pelaku yang lain masih kita lakukan pengejaran dan akan kita hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," tegas dia.

Atas kejahatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun pidana penjara," kata Irwan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved