Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Solo 2024

Inspektorat Kerahkan 8 Tim Kawal Netralitas ASN Jelang Pilkada Solo 2024

Jaga kondusifitas Pilkada Solo Jateng 2024, Inspektorat Surakarta kerahkan 8 tim khusus untuk kawal netralitas ASN.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Inspektorat Kota Solo kerahkan 8 tim khusus untuk kawal netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sejumlah langkah dilakukan oleh Inspektorat Kota Surakarta untuk ikut mengawal jalannya kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Solo Jateng 2024.

Inspektur Kota Solo, Arif Darmawan mengungkapkan bahwa salah satu strategi yang dilakukan oleh pihaknya adalah dengan mengerahkan 8 tim untuk mengawal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada Solo. 

Seperti diketahui, tahapan masa kampanye Pilkada Serentak 2024 akan dimulai pada Rabu 25 September besok  23 November telah memasuki masa kampanye.

“Kemarin sudah ada ikrar netralitas. Sudah diperintahkan Pak Wali dan Pak Sekda. Kita sudah bentuk tim untuk melakukan pemantauan khususnya di jadwal kampanye,” jelasnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak segan lapor jika ada dugaan ASN yang tidak netral di masa kampanye. Laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

“Kita mengoptimalkan peran masyarakat untuk bisa melaporkan ada PNS yang tidak netral. Kalau PNS Kota Solo akan kita tindak lanjuti kalau PNS luar kota akan kita sampaikan inspektorat dimana dia berada,” tuturnya.

Baca juga: Teguh Mulai Cuti Kampanye, Penjabat Sementara Wali Kota Solo Diisi Inspektur Jawa Tengah

Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Bagi ASN yang melanggar ketentuan, ia bisa dijatuhi sanksi hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Namun, Arif menjelaskan ASN tetap berhak mendapatkan informasi mengenai pasangan calon yang akan dipilihnya.

“Nanti akan kita lihat melanggar seperti apa. Secara umum PNS punya hak memilih. Dia boleh mendapatkan informasi terkait pilihannya,” jelasnya.

Hanya saja, mereka tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik. Mereka juga dilarang menggunakan gestur-gestur kampanye yang menguntungkan salah satu calon.

“Tapi yang tidak boleh datang memakai atribut maupun fasilitas negara. Menampilkan gestur angka tidak boleh. Memberikan komen pasangan calon tertentu tidak boleh,” tuturnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved