Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

Agus Santosa Mulai Ngantor Gantikan Etik Suryani Sebagai Plt Bupati Sukoharjo

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mulai menduduki posisi barunya sebagai Plt Bupati hari ini.

TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Sekda Kabupaten Sukoharjo, Agus Santoso saat ditemui TribunSolo.com, Senin (4/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo, Widodo membeberkan mekanisme pengisian tugas Bupati Sukoharjo digantikan oleh Pelaksana Tugas (PLT). 

Hal itu dikarenakan, Etik Suryani mengambil cuti selama dua bulan mulai tanggal 25 september 2024 hingga 23 November 2024. 

Cuti dua bulan itu, guna melakukan kampanye menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Dalam masa kampanye ini, roda pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo bakal tetap berjalan dengan baik dan lancar.

"Dari surat Gubernur Jawa Tengah, sudah kami terima. Ibu Bupati cuti mulai tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November 2024," ungkap Widodo, Rabu (25/9/2024).

Ia menjelaskan, isi surat itu sekaligus menunjuk Bapak Wakil Bupati (Agus Santosa) Sebagai (Pelaksana Tugas) Plt bukan Pj.

Baca juga: Seleksi Administrasi CPNS di Sukoharjo Jateng Selesai, Ada 4.907 Pelamar Memenuhi Syarat

"Kalau PJ kan dilantik kalau plt tidak dilantik. Sehingga dengan kurun waktu 2 bulan, 25 september sampai dengan 23 November, segala jalannya pemerintahan nanti diampu oleh bapak wakil Bupati," terangnya. 

Disinggung soal tanggung jawab Plt, Widodo menjelaskan PLT merupakan pelaksana tugas yang tidak diperbolehkan mengambil keputusan. 

"Kalau PLT itu pengambilan kebijakan-kebijakan sifatnya strategis, keuangan, kepegawaian itu tidak diperbolehkan, sehingga hanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya rutinitas," tandasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved