Pilkada Sukoharjo 2024

Sukoharjo Masuk Kategori Daerah Rawan Tinggi di Pilkada Serentak 2024

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng kantongi catatan sejumlah daerah yang masuk kategori kawasan rawan Pilkada Serentak 2024.

Tayang:
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Koordinator Humas Datin Bawaslu Provinsi Jateng, Sosiawan saat ditemui di Kabupaten Klaten, Selasa (24/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jateng memetakan daerah memiliki potensi kerawanan tinggi, salah satunya Kabupaten Sukoharjo. Rabu (25/9/2024).

Hal ini dikatakan oleh Koordinator Humas Datin Bawaslu Provinsi Jateng, Sosiawan. Usai apel kesiagaan Bawaslu se Jawa Tengah di Kompleks Candi Prambanan, Selasa (24/9).

"Beberapa yang diprediksi (rawan tinggi), Banyumas, Salatiga, Sukoharjo, Purworejo, dan Pekalongan," ujar Sosiawan.

Sosiawan memberi contoh pada daerah Pekalongan, yang mana dinilai memiliki kategori rawan tinggi.

"Karena berdasarkan rekaman jejak-jejak Pemilu dan Pilkada sebelumnya di daerah itu banyak terjadi konflik, kemudian hasil-hasil pengawasan Bawaslu daerah Kabupaten kota itu juga bisa menjadi indikasi parameter daerah (tingkat kerawanan)," paparnya.

Calon tunggal Vs Pejuang Kotak Kosong

Sosiawan menyatakan bila dengan adanya paslon melawan kotak kosong di beberapa wilayah, tidak dipungkiri terdapat kerawanan.

"Sama ketiga daerah yang punya calon tunggal, disitu bukan berarti tidak ada kerawanan karena tidak ada lawan. Karena sekarang ini juga ada fenomena pejuang kotak kosong," ucapnya.

Pihaknya kini sedang melakukan kajian maupun pengamatan, apakah orang atau pihak yang mengkampanyekan kotak kosong memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.

"Kalau sekedar untuk 'tidak memilih calon ini, mari kita pilih kotak kosong', sebenarnya bukan pelanggaran. Tetapi justru terjadi pelanggaran kalau disitu orang pejuang kotak kosong untuk tidak menggunakan hak pilih (golput) menjadi pidana," ujarnya.

"Bisa saja dia mengkampanyekan mengajak (pilih kotak kosong) tidak masalah sebenarnya, tapi kalau sampai melakukan tindakan-tindakan menggangu kampanye paslon. Itu justru ada pelanggaran," imbuhnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved