Berita DIY
Ayah di Sleman Tega Rudapaksa Anak Kandung yang Masih 10 Tahun, Aksi Dilakukan saat Istri Tidur
Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya selama beberapa bulan, dari Desember 2023 sampai Maret 2024.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
"Dilakukan di rumah saat berdua atau pada saat malam hari saat istri pelaku atau ibu korban dan kakak-kakak korban tidur," ucapnya.
Baca juga: Ruang Publik di Karanganyar Akan Dibersihkan dari APS Politik
Pelaku pernah menghukum korban karena bercerita kepada ibu dan kakaknya.
Bahkan, mengancam agar korban tidak bercerita kepada siapa pun.
"Ancaman, kita juga sudah visum. Korban itu karena ketahuan, kepalanya dibenturkan ke dinding sama si pelaku. Karena korban sempat cerita ke ibu, kakak bahkan tetangganya," katanya lagi.
Dari pengakuan pelaku, perbuatan pencabulan tersebut sudah dilakukan lebih dari lima kali.
Saat ini pelaku H ditahan di Mapolresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU No 17 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya, kurungan penjara 15 tahun ditambah sepertiga karena mencabuli anak kandung.
(*)
Detik-detik Mobil Terbakar saat Lewati Jalur Ekstrem Kaligesing-Yogyakarta, Begini Nasib Penumpang |
![]() |
---|
Waspada Penipuan Uang Palsu! Warga Bantul DIY jadi Korban, Pelaku Minta Ditransferkan Uang |
![]() |
---|
Waspada, Ini Daftar Kecamatan di Yogyakarta yang Rawan Terdampak Gempa Megathrust |
![]() |
---|
Cerita Pilu di Balik Penemuan Mayat Misterius di Wates Kulon Progo, Ternyata Korban PHK |
![]() |
---|
Niat Gagah-gagahan Cari Musuh Sambil Bawa Sajam di Jalanan, 2 Pemuda di Sleman Apes Ketemu Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.