Santri Ponpes Az Zayadiyy Tewas Dianiaya
Dinas Perlindungan Anak: Ada 37 Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur di Sukoharjo, Tak Hanya di Ponpes
Sunarto menegaskan dari 37 kasus penganiayaan anak di bawah umur ini tidak hanya lingkup pondok pesantren saja.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Rifatun Nadhiroh
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sukoharjo mencatat sebanyak 37 kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur hingga September di tahun 2024.
Kasus-kasus kekerasan yang dialami anak di bawah umur tersebut meliputi berbagai bentuk kekerasan, seperti kekerasan fisik, bullying atau psikologis, dan pelecehan seksual.
Kepala DPPKBP3A Sukoharjo, Sunarto mengatakan setelah insiden di Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Az-Zayadiyy, kasus penganiayaan anak di bawah umur di Kabupaten Sukoharjo terus meningkat.
Baca juga: Update Kasus Penganiayaan Santri hingga Tewas di Sukoharjo Jateng: 13 Orang Diperiksa
"Sampai dengan ini (September 2024) kekerasan anak bullying, maupun seksual, fisik, mental dan pelantaran sebanyak 37 kasus," ungkap Sunarto, Kamis (26/9/2024).
Dalam kasus tersebut, Sunarto mengaku korban mendapat fasilitas pemulihan kesehatan dari DPPKBP3A Kabupaten Sukoharjo.
Selain itu, Sunarto menegaskan dari 37 kasus penganiayaan anak di bawah umur ini tidak hanya lingkup pondok pesantren saja.
"Tidak hanya di ponpes saja, tetapi di berbagai macam penganiayaan anak," katanya.
Lebih lanjut, DPPKBP3A Kabupaten Sukoharjo juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan lembaga terkait, untuk memberikan pendampingan dan rehabilitasi kepada korban serta pelaku yang masih berstatus anak.
Baca juga: Santri Ponpes Az-Zayadiyy yang Tewas Tak Pernah Merokok, Kuasa Hukum Curigai Motif Pelaku : Janggal
Dengan meningkatnya kasus kekerasan oleh anak, DPPKBP3A Sukoharjo berkomitmen untuk terus memperkuat program-program pencegahan dan perlindungan anak.
"Sekaligus memastikan hak-hak anak di Kabupaten Sukoharjo terlindungi dengan baik," lanjut Sunarto.
Sunarto menambahkan, Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan.
"Kami menyediakan layanan pengaduan yang bisa diakses oleh masyarakat," tandasnya.
Baca juga: Terjadi Lagi Kasus Kekerasan di Pondok Pesantren Hingga Santri Meninggal, Simak Tips Memilih Ponpes!
(*)
Pembunuh Santri Sukoharjo Divonis Penjara 7 Tahun, Ayah Korban : Bersyukur, tapi Tak Sebanding Nyawa |
![]() |
---|
Dinyatakan Bersalah, Terdakwa Penganiayaan Santri di Sukoharjo hingga Tewas Divonis 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Vonis Kasus Santri Dianiaya hingga Tewas di Sukoharjo, Keluarga Korban Bawa Poster Tuntutan |
![]() |
---|
PN Sukoharjo Akan Gelar Sidang Vonis Kasus Santri Ponpes Az-Zayadiyy Pekan Depan |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan Santri Ponpes Az-Zayadiyy Hingga Tewas Dituntut 7 Tahun Bui & Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.