Santri Ponpes Az Zayadiyy Tewas Dianiaya
Dinyatakan Bersalah, Terdakwa Penganiayaan Santri di Sukoharjo hingga Tewas Divonis 7 Tahun Penjara
Majelis hakim memberikan hukuman maksimal pada terdakwa pelaku penganiayaan santri Ponpes Az-Zayadiyy hingga tewas, 7 tahun bui.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Az-Zayadiyy.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan mengikuti pelatihan kerja selama 6 bulan.
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (21/10/2024), majelis hakim yang dipimpin oleh Sonny Eko Andrianto menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Hal itu sesuai dengan pasal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 80 ayat 3 junto 76 C subsider Pasal 80 ayat 2 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Sidang yang dibuka secara terbuka itu berjalan kurang lebih 45 menit dan dihadiri oleh keluarga korban, keluarga pelaku, Jaksa Penuntut Umum, dan Kuasa Hukum.
Pengacara keluarga korban dari Hotman 911, Ristanto Joyohadikusumo mengatakan hari ini adalah sidang vonis anak berkonflik dengan hukum.
"Vonis anak berkonflik dengan hukum, majelis hakim memvonis 7 tahun pidana penjara," kata Ristanto saat ditemui TribunSolo.com, Senin (21/10/2024).
Selain itu, ia juga menyebut hukum lainnya yakni pelatihan kerja selama 6 bulan oleh kementerian ketenagakerjaan yang menyelenggarakan.
"Vonis ini juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni dengan tuntutan maksimal, karena pelaku merupakan anak di bawah umur sehingga tuntutan yang diberikan separuh dari kasus orang dewasa," ujarnya.
Baca juga: Sidang Vonis Kasus Santri Dianiaya hingga Tewas di Sukoharjo, Keluarga Korban Bawa Poster Tuntutan
Meski demikian, ia juga menyebut keluarga belum bisa menerima tuntutan tersebut.
"Keluarga korban secara harfiah belum menerima, tetapi ini kan sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa yakni maksimal dengan 7 tahun penjara," terangnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang sudah memberikan keadilan dan kebijakan dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, sebagai kuasa hukum korban Ristanto mengaku tetap melakukan komunikasi kepada kelurga korban dan Jaksa Penuntut Umum jika nantinya pelaku melakukan hak banding ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
"Terdakwa tetap diberikan haknya untuk melakukan banding selama 7 hari, selama 7 hari ini kita saling komunikasi antara keluarga, kuasa hukum dan jaksa," lanjutnya.
Selain itu, ia menambahkan meskipun terdakwa saat ini divonis 7 tahun dan usia masih 15 tahun dan masih di tahan di lapas Bapas, nantinya apabila sudah beranjak usia dewasa terdakwa tetap di pindah sesuai dengan usia lapas dewasa. (*)
Pembunuh Santri Sukoharjo Divonis Penjara 7 Tahun, Ayah Korban : Bersyukur, tapi Tak Sebanding Nyawa |
![]() |
---|
Sidang Vonis Kasus Santri Dianiaya hingga Tewas di Sukoharjo, Keluarga Korban Bawa Poster Tuntutan |
![]() |
---|
PN Sukoharjo Akan Gelar Sidang Vonis Kasus Santri Ponpes Az-Zayadiyy Pekan Depan |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan Santri Ponpes Az-Zayadiyy Hingga Tewas Dituntut 7 Tahun Bui & Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
3 SUMPAH Serapah Ayah Santri Tewas Dianiaya Senior ke Pelaku : Sampai Mati Tobat Tak Akan Diterima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.