Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Santri Ponpes Az Zayadiyy Tewas Dianiaya

Pembunuh Santri Sukoharjo Divonis Penjara 7 Tahun, Ayah Korban : Bersyukur, tapi Tak Sebanding Nyawa

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan 10 bulan pelatihan kerja. 

TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF
Tri Wibowo, ayah dari korban penganiayaan yang menyebabkan putranya tewas di Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Az-Zayadiyy, membentangkan spanduk menuntut keadilan untuk anaknya, Senin (21/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Tri Wibowo, seorang ayah yang putranya tewas di Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Az-Zayadiyy, buka suara soal vonis terhadap terdakwa pembunuh anaknya.

Diketahui, terdakwa pelaku penganiayaan terhadap santri Tahfidz Az-Zayadiyy Sukoharjo sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Senin (21/10/2024).

Dalam keterangannya, Tri menyatakan meskipun ia menerima putusan hakim, ada perasaan yang masih belum sepenuhnya puas karena vonis tersebut dianggap belum sebanding dengan perasaan kehilangan putranya.

Baca juga: Dinyatakan Bersalah, Terdakwa Penganiayaan Santri di Sukoharjo hingga Tewas Divonis 7 Tahun Penjara 

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan 10 bulan pelatihan kerja. 

Tri Wibowo mengaku bersyukur atas upaya majelis hakim dalam memberikan keadilan.

Namun, ia tidak bisa menutupi rasa kecewa yang mendalam karena hukuman tersebut tidak bisa mengembalikan nyawa putranya.

"Dari pihak keluarga mengucapkan Alhamdulillah, hakim mengabulkan tuntutan Jaksa untuk hukuman maksimal 7 tahun," kata Tri kepada TribunSolo.com, Senin (21/10/2024).

Baca juga: Sidang Vonis Kasus Santri Dianiaya hingga Tewas di Sukoharjo, Keluarga Korban Bawa Poster Tuntutan

Ia juga menjelaskan, hukuman tersebut sudah sesuai dengan peradilan anak.

Sehingga apapun keputusannya ia memberikan apresiasi kepada majelis hakim telah memberikan keadilan kepada putranya yang sudah meninggal dunia. 

"Terimakasih (kepada majelis hakim), kasus anak saya di apresiasi dengan baik, dan saya mengucapkan terimakasih dukungan moril maupun doa kepada semua yang sudah meng-atensi kasus yang terjadi kepada anak saya," paparnya. 

Meskipun demikian, ia juga mengutarakan soal puas dan tidak puas terhadap vonis hakim.

Menurutnya, hukuman tersebut belum sebanding dengan kepergian putranya. 

"Kalau kepuasan, kami belum puas karena itu belum sebanding dengan nyawa anak saya. Cuman karena ini sudah peraturan ditetapkan di negara tempat kita tinggal, tentunya mau tidak mau kita terima, karena ini sudah yang paling maksimal," tandasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved