Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita DIY

Kronologi 2 Penipu Modus Penggandaan Uang asal Sragen Ditangkap, Pelaku Tipu Korban Setengah Miliar

Pihak kepolisian berhasil menangkap 2 tersanga dari 6 pelaku modus penggandaan uang.

TribunSolo.com/Dok. Polres Sragen
Ilustrasi uang yang bakal dilipatgandakan oleh dukun pengganda uang 

TRIBUNSOLO.COM - Pihak kepolisian berhasil menangkap 2 tersanga dari 6 pelaku modus penggandaan uang.

Diketahui para tersangka tersebut berinisial RHB (53) dan AY (47), keduanya warga Sragen, Jawa Tengah.

Baca juga: Ritual Penggandaan Uang di Sragen Berujung Penipuan, Warga Karanganyar Malah Kehilangan Rp39 Juta

Sementara itu, pelaku lain yang masih buron adalah G (54) warga Purwokerto, L (35) warga Sragen Jawa Tengah, R (35) asal Yogyakarta yang merupakan pecatan anggota TNI dan rekan R (35) yang juga kini masih dalam pengejaran. 

Dalam kasus ini para pelaku menguras harta korban lebih dari setengah miliar rupiah dengan iming-iming membeli bahan yang dapat menggandakan uang hingga Rp17 miliar. 

"Pelaku ada enam. Dua berhasil kami amankan. Sedangkan empat lainnya masih buron dan sudah kami terbitkan DPO (daftar pencarian orang)," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, di Mapolresta Sleman, dilansir dari TribunJogja.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian, mengatakan tersangka RHB ditangkap di rumahnya di Sragen, sedangkan tersangka AY ditangkap di Salatiga.

Berdasarkan pengakuan, mereka melakukan aksi penipuan modus beli bahan pengganda uang baru sekali.

Dalam hal ini polisi cukup mudah menangkap pelaku, karena antara korban dan dua tersangka yang berhasil ditangkap ternyata saling kenal.

"Karena saling kenal ini juga yang membuat korban percaya untuk menginvestasikan uangnya kepada pelaku," kata Adrian. 

Kronologi Penipuan

Ardi menceritakan, kronologi penipuan ini bermula ketika korban, KI (34) asal Sragen, berkenalan dengan tersangka RHB yang dikenalkan oleh tersangka AY di rumah korban pada 9 Agustus 2024.

Saat itu, tersangka RHB mengajak korban untuk bekerjasama dalam bisnis pembuatan makanan kerupuk dengan modal Rp1 miliar.

Korban diminta setor Rp400 juta sedangkan tersangka RHB Rp 600 juta.

Tetapi, uang modal Rp1 miliar ini, oleh tersangka bakal digunakan untuk membeli bahan yang dapat melipatgandakan uang hingga Rp17 miliar.

Korban dijanjikan mendapat bagian Rp7 miliar, sedangkan yang Rp10 miliar menjadi hak tersangka. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved