Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita DIY

Kronologi 2 Penipu Modus Penggandaan Uang asal Sragen Ditangkap, Pelaku Tipu Korban Setengah Miliar

Pihak kepolisian berhasil menangkap 2 tersanga dari 6 pelaku modus penggandaan uang.

TribunSolo.com/Dok. Polres Sragen
Ilustrasi uang yang bakal dilipatgandakan oleh dukun pengganda uang 

Setelah menerima shareloc, pukul 06.30 WIB, korban dan tersangka G berangkat menuju Samas, Bantul.

Adapun tersangka RHB telah merancang skenario. Setibanya di Samas, korban dan tersangka G didatangi tersangka L, R dan teman tersangka R.

Mereka menodongkan senjata dan mengaku sebagai anggota polisi yang seolah-olah sedang menangkap pengedar narkoba. 

Pada saat korban balik badan, tersangka G dibawa oleh para tersangka yang berpura-pura sebagai anggota polisi. 

"Saat itu korban menyadari, jika dirinya telah tertipu," katanya. 

Korban kemudian melapor ke polisi. Dalam perkara ini, korban menderita kerugian total Rp587 juta.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

Tak berselang lama, tersangka RHB dan tersangka AY berhasil ditangkap. Sedangkan empat tersangka lainnya masih buron. 

Kedua pelaku disangka melanggar pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukumam paling lama 4 tahun.

Dalam perkara ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu box warna silver alumunium yang terdapat logo BI, 7 perhiasan yang dibeli dari hasil kejahatan dan uang tunai sebesar Rp 107.215.000 serta dua pucuk airgun yang digunakan oleh para tersangka saat berpura-pura menjadi anggota polisi.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved