Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pengakuan Pelaku Pemerasan Pengendara Mobil di Jateng, 'Awalnya Kayaknya Enak Akhirnya Keterusan'

Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku pemerasan terhadap sejumlah pengendara mobil yang beraksi di beberapa daerah di Jawa Tengah.

(KOMPAS.com/Egadia Birru)
MSY, wartawan gadungan yang mengaku polisi, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Kamis (26/9/2024). 

Menurut pengakuan tersangka, modus pemerasan tersebut juga dilakukan di Magelang dan Wonosobo masing-masing tiga kali; Cilacap, Banyumas, Kendal, Brebes, Tegal, dan Semarang masing-masing dua kali; serta Pekalongan dan Pemalang masing-masing sekali.

Nominal uang yang dipalak, kata Didik, mulai Rp 500 ribu-Rp 5 Juta. MSY disebut selalu mengincar sopir yang secara fisiologis terlihat tua, baik laki-laki maupun perempuan.

“Selama ini pelaku berpindah dari kota ke kota dan tinggal di hotel. Pembayaran hotel hasil dari pemerasan,” imbuh Didik.

Tindakan tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP terkait pemerasan yang diancam hukuman 9 tahun penjara.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved