Berita Boyolali

Beda Status Hukum Korban Tawuran dengan Penganiayaan Menurut Kejari Boyolali

Kejari Boyolali ungkap perbedaan status hukum dari korban tawuran dengan korban penganiayaan.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Andreas Chris Febrianto
TribunSolo.com/Tri Widodo
Kajari Boyolali Tri Anggoro Mukti (kiri). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Belum lama ini viral di media sosial kabar tawuran antar dua gangster terjadi di Kabupaten Boyolali.

Pihak kepolisian pun telah terjun untuk mengamankan pelaku tawuran dan salah satu di antaranya terdapat sosok remaja berinisial MM yang merupakan mantan anak buah bos gangster, Krewak yang kini mendekam di penjara.

MM pun kini juga terancam dipenjara lantaran aksi tawuran yang viral di media sosial tersebut.

Meski remaja tersebut menjadi korban dalam aksi tawuran yang sempat viral pada 19 September lalu tersebut. MM nyatanya juga terancam masuk bui.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Tri Anggoro Mukti menjelaskan bahwa korban tawuran lumrah ditetapkan sebagai tersangka dalam hukum.

Bukan tanpa alasan, menurut Tri Anggoro kasus tawuran berbeda dengan kasus penganiayaan.

Baca juga: Kejari Boyolali Ungkap Penyebab Korban Tawuran di Boyolali Terancam Dibui

Dalam tawuran, dua kubu atau lebih disebut Tri telah memiliki niat untuk saling menganiaya atau berbuat kekerasan.

Hal itu menjadi pertimbangan hukum sehingga pelaku tawuran bisa dijerat hukuman.

Sementara itu, Tri menerangkan bahwa saat ini kasus tawuran yang menyeret remaja MM itu masih diproses di tingkat penyidik Polres Boyolali.

"Tindak pidana selanjutnya (MM) masih diproses oleh temen-temen penyidik. Nanti akan menjadi pertimbangan kita terkait masalah hukumannya," kata Tri, Senin (30/9/2024). 

Pihak Kejari Boyolali pun kini menunggu pelimpahan kasus dari pihak kepolisian untuk kemudian ditindaklanjuti di pengadilan anak.

"Ya nanti kita pelajari dulu, terkait (dari) berkas perkara yang dikirimnya," pungkasnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved