Berita Boyolali

Kejari Boyolali Ungkap Penyebab Korban Tawuran di Boyolali Terancam Dibui

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Boyolali ungkap penyebab korban tawuran antar gangster juga terancam dipenjara karena punya niat melukai.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Andreas Chris Febrianto
Istimewa
Tangkapan layar video dugaan tawuran di Boyolali, Jawa Tengah. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM,BOYOLALI - MM, mantan anak buah bos gangster Krewak terancam bui. MM yang menjadi korban tawuran antar gangster di Boyolali yang viral beberapa waktu lalu itu diketahui baru saja divonis hukuman percobaan 1 tahun penjara. 

MM divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Boyolali karena melakukan penganiayaan bersama anak buah krewak yang lain di tugu Berlian Boyolali 12 Mei silam. 

Senjata tajam yang digunakan dalam penganiayaan itu juga sudah dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Senin (30/9/2024). MM yang diserahkan ke keluarga untuk diawasi nyatanya tawuran lagi. 

Bahkan sesuai pengakuan dua tersangka dalam tawuran 19 September lalu, yang menantang tawuran dari gangster korban atau MM. Namanya juga tawuran, kalah jadi abu, menang jadi arang. Menang jadi tersangka, kalah jadi korban. 

Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti menunggu proses penyidikan dari Polres Boyolali yang menangani perkara ini. 

"Tindak pidana selanjutnya (MM) masih diproses oleh temen-temen penyidik. Nanti akan menjadi pertimbangan kita terkait masalah hukumannya," kata Tri, Senin (30/9/2024). 

Apakah langsung akan mengeksekusi MM ke bui atau mengajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali? 

Baca juga: Hendak Tawuran, 2 Geng Bersenjata Buyar Dibubarkan Warga di Banyumas, Tak Berkutik Diangkut Polisi

Kejari akan mempelajari berkas penyidikan dalam perkara tersebut karena memang, penyidik akan melampirkan berkas tindak pidana sebelumnya. 

Menurut Kajari, tawuran berbeda dengan penganiayaan, dua kubu sama-sama memiliki niat untuk melakukan kekerasan. Meski sama-sama punya niat, namun Kejari akan mempelajari kasus tersebut. 

"Ya nanti kita pelajari dulu, terkait (dari) berkas perkara yang dikirimnya," pungkasnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved