Berita Solo

Tenaga Honorer di Pemkot Solo Akan Dihapus, Diganti PPPK Paruh Waktu dan Outsourcing

Tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan dihapus di akhir tahun 2024 dan diganti PPPK paruh waktu hingga outsourcing.

TribunSolo.com/Andreas Chris
Sekda Kota Solo, Budi Murtono. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Saat ini masih ada sekitar 3.800 pegawai honorer atau Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK) di lingkungan Pemerintah Kota Solo. Mereka akan bersaing pada 526 formasi untuk diangkat sebagai PPPK.

Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Murtono menjelaskan bagi para pegawai TKPK yang tidak lolos akan diarahkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Kalau arahan dari pusat ada istilahnya PPPK Paruh Waktu. Semua pegawai non-ASN akan berubah menjadi PPPK paruh waktu. Yang tidak diterima PPPK paruh waktu,” ungkapnya saat ditemui Selasa (1/10/2024).

Namun, tidak semua posisi bisa dialihkan ke PPPK Paruh Waktu. Ada pula yang nanti akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.

“Di Pemkot akan dilihat sesuai kelas jabatan yang ada. Tidak semua menjadi PPPK Paruh Waktu. Nanti sebagian akan kita alihkan menjadi tenaga outsourcing,” jelasnya. 

Ia pun menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 ayat (1) disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Ayat (2) menyebut larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Baca juga: Tenaga Honorer Pemkot Solo Dihapus, Siap-siap Rebutan Kursi PPPK

Ayat (3) juga menyebut Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah pusat sudah mengeluarkan regulasi intinya itu kan pemerintah daerah tidak boleh mengangkat lagi pegawai non-ASN. Semua diarahkan PPPK. Ini nanti di awal Oktober pendaftaran PPPK. Mungkin tidak semua bisa terangkat menjadi PPPK penuh,” jelas Budi.

Pendaftaran akan dibuka 4-19 Oktober. Formasi terbagi dalam tiga kategori, di antaranya teknis, pendidikan, dan kesehatan. Pihaknya saat ini sedang menyiapkan mekanisme pendaftaran hingga syarat administrasi yang harus dipenuhi tiap pelamar.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved