Berita Sragen

Modus Karyawan di Sragen Jateng Gelapkan Rp1,2 Miliar, Jual Bahan Bangunan ke Toko Lain

Karyawan toko bangunan di Sragen ini menjual bahan bangunan di tokonya ke toko lain. Dia ditangkap setelah ketahuan pemilik toko.

Dok. Polres Sragen
Karyawan toko bangunan di Sragen ditangkap usai menggelapkan uang hasil penjualan hingga miliaran rupiah. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Aksi seorang karyawan toko bangunan ini terbilang nekat. 

Dia menjual bahan bangunan dari toko besi tempat dia bekerja ke toko besi lain. 

Pelaku bernama Bambang Tri (25) warga Kota Solo. 

Dia bekerja di toko bangunan di Desa/Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen

Dimana, pelaku nekat menggelapkan uang hasil penjualan sebesar Rp 1.284.375.000.

Hal itu dilakukan pelaku, setelah ia berhasil menjual bahan bangunan besi ke toko bangunan yang lain. 

Toko bangunan atau pembeli besi tersebut sudah membayar lunas kepada pelaku. 

Namun, pelaku mengaku kepada pemilik toko bangunan tempatnya bekerja bahwa konsumen akan membayar 2 pekan setelah barang diterima. 

Sehingga, apa yang dilakukan pelaku membuat toko bangunan merugi miliaran rupiah, dan pemilik toko melaporkan hal tersebut ke Polsek Masaran. 

Kapolres Sragen, Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasi Humas Polres Sragen, AKP Sigit Sudarsono mengatakan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku dapat ditangkap. 

Baca juga: Nyolong Perhiasan Milik Majikan di Wonogiri, ART Asal Magelang Sempat Ngumpet di Rumah Tetangga

Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Masaran, yang dibantu oleh Satreskrim Polres Sragen

"Setelah berkoordinasi dengan tim Resmob Polres Sragen, awalnya diketahui keberadaan tersangka sedang berada di Kecamatan Jebres, Kota Surakarta," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (2/10/2024). 

"Kemudian, diketahui pelaku berada di Desa/Kecamatan Masaran, setelah diketahui, tim Resmob Polres Sragen mendatangi tempat keberadaan pelaku, dan benar pelaku berada disana, kemudian pelaku ditangkap," tambahnya. 

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Sragen sejak 27 September 2024 yang lalu. 

"Barang bukti yang kita amankan berupa 16 lembar nota penjualan, 16 surat jalan dari toko bangunan tersebut, 5 lembar nota dari pembeli, dan 2 lembar rekapan barang dari pelaku," jelasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. 

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved