Berita Wonogiri

Tenaga Hononer di Wonogiri Jateng Tercatut Jadi Anggota Parpol, Kesulitan Daftar PPPK

Sejumlah nama tenaga hononer di Pemkab Wonogiri kesulitan mendaftar rekrutmen PPPK karena tercatut menjadi anggota partai politik (parpol).

Tayang:
TribunSolo / Erlangga Bima
Ilustrasi ASN di Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sejumlah nama tenaga hononer di Pemkab Wonogiri kesulitan mendaftar rekrutmen PPPK karena tercatut menjadi anggota partai politik (parpol).

Hal itu ketahuan saat mereka mengecek di website KPU (infopemilu.kpu.go.id) yang mana salah satu persyaratannya adalah tidak menjadi anggota parpol.

Baca juga: Jokowi Ikut Nyoblos di Pilkada Solo, KPU Sebut Sama dengan Warga Lain: Tak Ada Perlakuan Khusus

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wonogiri Antonius Purnama Adi menyebut pihaknya telah mengetahui hal tersebut.

"Kita sudah ingatkan ke Bagian Umpeg (Umum dan Kepegawaian) dengan adanya pengumuman rekrutmen PPPK ini," jelasnya, Jumat (4/10/2024).

Menurut dia, apabila namanya tercatat, tenaga honorer yang akan mendaftar PPPK harus melepaskan hal itu. Pihaknya juga menginstruksikan untuk pengecekan.

Jika namanya masih tercatat sebagai anggota parpol, tenaga honorer tak bisa mendaftarkan dirinya dalam rekrutmen PPPK ini.

"Sudah kita umumkan, apakah masuk keanggotaan parpol atau tidak. Kalau ASN kan nggak boleh jadi anggota parpol," jelasnya.

Ia menambahkan para tenaga honorer yang tercatut namanya itu baru bisa mendaftar ketika namanya sudah tak lagi tercatat sebagai anggota parpol.

Sementara itu, Ketua KPU Wonogiri Satya Graha, mengatakan jika ada masyarakat yang merasa namanya tercatut, bisa melaporkan untuk pencabutan.

"Jika ada masyarakat yang merasa namanya dicatut dalam keanggotaan parpol bisa mengajukan pencabutan dari Sipol," jelasnya, Jumat (4/10/2024).

Dia menjelaskan caranya adalah dengan memberikan tanggapan di website infopemilu.kpu.go.id. Tanggapan itu akan dikirimkan ke parpol yang bersangkutan.

Selain itu, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor KPU Wonogiri. Pihaknya akan memfasilitasi permohonan pencabutan ke parpol bersangkutan.

Baca juga: Pengakuan Copet HP saat Konser NDX AKA di Sragen Jateng, Tentukan Momen Ini untuk Beraksi!

Adapun bukti yang harus disiapkan diantaranya adalah foto copy KTP dan tangkapan layar bahwa yang bersangkutan namanya tercantum di Sipol.

"Kalau ada yang datang ke kantor KPU juga kita fasilitasi untuk mengajukan permohonan ke partai. Hari ini juga ada satu dua orang yang datang ke kantor, kami berikan pelayanan," ujarnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved