Berita Klaten
Imbas Aksi Cuti Massal Hakim, Sejumlah Sidang di PN Klaten Harus Ditunda
Aksi cuti massal yang dilakukan oleh hakim-hakim di seluruh Indonesia berimbas ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten dengan penundaan agenda sidang.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Andreas Chris Febrianto
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Beberapa sidang mengalami penundaan, saat adanya aksi cuti bersama para hakim oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Klaten, Senin (7/10/2024).
Humas PN Klaten, Rudi Ananta mengatakan terdapat beberapa gangguan dalam hal persidangan. Meski para hakim PN Klaten tidak mengikuti aksi tersebut.
"Hanya saja, ada beberapa agenda sidang yang ditunda minggu depan," ujar Rudi saat dikonfirmasi.
Ia menyebut, ada pengecualian terhadap beberapa sidang.
"Kecuali persidangan yang sudah ditentukan jauh-jauh hari (waktu) sidangnya, persidangan yang waktunya terbatas, dan persidangan yang mengingat masa penahanan sudah mau habis. Tetap dijalankan persidangannya sesuai agenda," jelasnya.
Di PN Klaten sendiri, dikatakan Rudi terdapat 14 anggota hakim.
"Ada 14 personil (hakim), sudah termasuk Ketua dan Wakil," ucapnya.
Sebelumnya, SHI menginisiasi aksi cuti bersama selama 5 hari sebagai bentuk protes. Karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Baca juga: Hakim PN Klaten Jateng Tetap Ngantor, Saat Aksi Cuti Bersama Berlangsung
Dilansir dari Kompas.com, juru bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid menjelaskan bahwa gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Dalam aturan ini, rincian gaji pokok hakim berkisar mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.
Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun. Sementara hakim golongan IV harus mengabdi selama 24 tahun.
Selain itu, tunjangan jabatan juga tidak mengalami perubahan sejak 12 tahun terakhir.
"Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan mereka tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban," kata Fauzan.
(*)
| Klaten Segera Punya SLB Negeri, Disdikbud Jateng Sudah Ajukan Permohonan ke Pemerintah Pusat |
|
|---|
| AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo Resmi Jabat Kapolres Klaten, Gantikan AKBP Warsono |
|
|---|
| Diterjang Hujan Angin, Tenda Acara dan Papan Baliho di Cawas Klaten Ambruk |
|
|---|
| Kisah Bocah di Klaten Buang HP ke Sumur, Marah Gegara HP Mati, Damkar Turun Tangan |
|
|---|
| Susah Payah Damkar Klaten 1 Jam Ambil HP yang Dilempar Anak ke Sumur, saat Diangkat Kondisinya Rusak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Kantor-Pengadilan-Negeri-PN-Klaten.jpg)