Berita Klaten

Imbas Aksi Cuti Massal Hakim, Sejumlah Sidang di PN Klaten Harus Ditunda

Aksi cuti massal yang dilakukan oleh hakim-hakim di seluruh Indonesia berimbas ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten dengan penundaan agenda sidang.

TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Lokasi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana 

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Beberapa sidang mengalami penundaan, saat adanya aksi cuti bersama para hakim oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Klaten, Senin (7/10/2024).

Humas PN Klaten, Rudi Ananta mengatakan terdapat beberapa gangguan dalam hal persidangan. Meski para hakim PN Klaten tidak mengikuti aksi tersebut.

"Hanya saja, ada beberapa agenda sidang yang ditunda minggu depan," ujar Rudi saat dikonfirmasi.

Ia menyebut, ada pengecualian terhadap beberapa sidang.

"Kecuali persidangan yang sudah ditentukan jauh-jauh hari (waktu) sidangnya, persidangan yang waktunya terbatas, dan persidangan yang mengingat masa penahanan sudah mau habis. Tetap dijalankan persidangannya sesuai agenda," jelasnya.

Di PN Klaten sendiri, dikatakan Rudi terdapat 14 anggota hakim.

"Ada 14 personil (hakim), sudah termasuk Ketua dan Wakil," ucapnya.

Sebelumnya, SHI menginisiasi aksi cuti bersama selama 5 hari sebagai bentuk protes. Karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Baca juga: Hakim PN Klaten Jateng Tetap Ngantor, Saat Aksi Cuti Bersama Berlangsung

Dilansir dari Kompas.com, juru bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid menjelaskan bahwa gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Dalam aturan ini, rincian gaji pokok hakim berkisar mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.

Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun. Sementara hakim golongan IV harus mengabdi selama 24 tahun.

Selain itu, tunjangan jabatan juga tidak mengalami perubahan sejak 12 tahun terakhir.

"Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan mereka tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban," kata Fauzan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved