Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

Cerita Emak-emak di Kemusu, Ngaku Baru Pertama Jual Ciu Hingga Terancam Bui 7 Hari

Ngaku baru pertama jual minuman keras (miras), pemilik warung kelontong di Kemusu Boyolali terancam hukuman penjara 7 hari bila tak bisa bayar denda.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Andreas Chris Febrianto
TribunSolo.com/Tri Widodo
Sidang Tindak Pidana Ringan digelar di Pengadilan Negeri Boyolali, Selasa (8/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Retno Winarsih (35) emak-emak asal Dukuh Bogo, Desa Kemusu, Kabupaten Boyolali tak menyangka dirinya harus berhadapan dengan hukum usai nekat menjual minuman keras (miras) di warung kelontong miliknya.

Retno kini harus menerima sanksi usai palu Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas dirinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Selasa (8/10/2024) siang.

Ia pun kini harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu atas kenekatannya menjual produk minuman keras di warung kelontong miliknya.

Di hadapan hakim tunggal, Tony Yoga Saksana, Retno mengaku sebagai pemain baru dalam bisnis penjualan miras tanpa izin. Baru akhir Agustus lalu, Retno menjual miras.

Itu setelah ada sales yang memberikan penawaran miras tersebut. Namanya juga usaha baru, penjualan miras belum signifikan.

Terungkap dalam persidangan, jika dia hanya mengambil 12 botol miras yang terdiri dari 4 merk setiap pengiriman dari seles itu.

Baca juga: Didenda Rp 500 Ribu, Emak-emak di Kemusu Boyolali Kapol Jual Ciu di Warungnya

Karena yang beli orang sekitar, 12 botol miras itu baru habis terjual selama lebih dari sepekan.

Retno pun mengaku baru 3 kali mendapatkan kiriman miras ini.

Ia juga mengaku hanya mengambil untung Rp 5 ribu per botol miras yang dia jual.

Total keuntungan dari jualan miras ini pun  pun belum cukup untuk membayar denda Rp 500 ribu yang diputuskan hakim.

"Baru mendapatkan Kirim 3 kali," katanya.

Sehingga, baru sekira 36 botol miras yang dia jual. Belum lagi kerugian  10 botol miras yang dijadikan barang bukti saat digrebek polisi.

10 botol itu dia simpan di dalam kamar.

Jika denda itu tidak dibayar, maka Retno bisa mengganti dengan hukuman kurungan selama 7 hari. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved