Pilkada Sragen
Munculnya Spanduk Seret Keluarga Untung Wiyono Masuk Kampanye Hitam? Bawaslu Buka Suara
Munculnya sejumlah spanduk bernada negatif yang menyeret keluarga Untung Wiyono ditanggapi Bawaslu Sragen. Termasuk kampanye hitam?
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Andreas Chris Febrianto
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Belakangan muncul spanduk bertuliskan mengharuskan Untung Wiyono dan keluarganya meminta maaf kepada warga Sragen karena telah memimpin Sragen dengan menggunakan ijazah palsu. Spanduk tersebut dipasang di tengah masa kampanye Pilkada 2024.
Lantas, apakah pemasangan spanduk tersebut termasuk black campaign atau kampanye hitam?
Komisioner Bawaslu Sragen Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Kukuh Cahyono mengatakan ia baru mendapat informasi mengenai keberadaan spanduk pada Senin (7/10/2024).
Meski begitu, pihaknya akan menyikapi apapun yang muncul yang berkaitan dengan partai politik atau kampanye. Dan menurutnya, spanduk yang dipasang tersebut termasuk ke dalam black campaign atau kampanye hitam.
"Kalau spanduk kan masuk black campaign, memang menyangkut salah satu paslon, kita tetap sikapi," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (8/10/2024).
"Terkait sikap ini, kita bahas dengan komisioner untuk tindak lanjutnya seperti apa," sambungnya.
Dengan beredarnya spanduk tersebut, pihaknya telah meminta kepada Panwascam di masing-masing kecamatan untuk mendata soal pemasangan spanduk.
Soal spanduk yang berbau black campaign, Bawaslu Sragen akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban.
"Kalau itu black campaign ya ada, tapi bukan kampanye, nanti kita koordinasi dengan Satpol PP, mungkin terkait APK dan bahan-bahan lainnya, mungkin kita tindaklanjuti," tambahnya.
Baca juga: Momen Keluarga Untung Wiyono Hadir di Pengundian Nomor Urut Pilkada Sragen
Sementara itu, PLT Kepala Satpol PP Sragen, Agus Winarno mengatakan soal penertiban spanduk di masa Pilkada 2024, pihaknya tidak sendiri.
Melainkan ada tim yang sudah terbentuk, yang terdiri dari unsur Satpol PP, Bawaslu, KPU, DPMPTSP, dan Kesbangkol, yang sudah disahkan dengan SK Bupati.
Tim tersebut bertugas untuk memantau dan mengidentifikasi alat peraga kampanye yang dianggap melanggar, terkait dengan lokasi pemasangan hingga isinya.
Saat ini, tim tersebut sudah menemukan indikasi adanya spanduk yang terpasang mengarah ke black campaign.
"Nanti koordinasi ke Bawaslu Sragen, soal black campaign ini menyikapinya seperti apa, kemungkinan ada beberapa titik yang lain," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.