Berita Sragen

Jadi Ancaman Serius Selain Narkoba, Obat Daftar G Ini Dimusnahkan Kejari Sragen

Sejumlah merek obat daftar G yang lazim ditemui di apotek-apotek dimusnahkan Kejari Sragen lantaran jadi barang bukti tindak pidana.

Tayang:
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Andreas Chris Febrianto
Istimewa
Ilustrasi Psikotropika 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sragen menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana berupa puluhan ribu butir psikotropika dan obat-obatan terlarang pada Rabu (9/10/2024).

Menariknya puluhan ribu butir obat-obatan terlarang tersebut mudah ditemukan di sekitar kita meski masuk dalam kategori obat daftar G.

Selain itu juga, untuk mendapatkan obat daftar G tersebut harus menyertakan resep dokter. Namun demikian, masih ada oknum yang menyalahgunakan obat tersebut.

Barang bukti dari 11 perkara narkoba di wilayah Sragen sejak bulan Januar hingga Agustus 2024 antara lain Tramadol, Thihexypenydil, Riklona, Alprazolam, Atarax, Dolgesik, Hexymer, dan Cepezet.

"Barang bukti dari tindak pidana melanggat UU kesehatan dan UU Psikotropika, terdiri dari 1.455 butir Tramadol, 10.898 butir Trihexypenydil, 20 butir Riklona, 200 butir Alprazolam, 26 butir Atarax, 36 butir Dolgesik, 70 butir Hexymer, dan 100 butir Cepezet," urai Kepala Kejari Sragen, Virginia Hariztavianne.

Baca juga: Antisipasi Aksi Tawuran Terulang, Orang Tua di Sragen Diminta Lebih Ketat Awasi Anaknya

Di sisi lain, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi tak memungkiri adanya penyalahgunaan obat daftar G. 

Bahkan pihak kepolisian sampai saat ini diakui Petrus terus berupaya agar peredaran obat yang bisa didapatkan di apotek-apotek menggunakan resep dokter itu bisa ditekan.

"Beberapa bulan yang lalu, kami melalukan forum group discussion dengan BPOM, dengan perwakilan pengusaha apotek untuk menertibkan, agar tidak lagi membebaskan atau lebih kontrol terkait dengan pembelian obat-obat yang kategori daftar G, yang dilarang, dalam pembelian harus menggunakan resep dokter," ujarnya. 

Petrus pun berharap agar semua pihak bisa bekerja sama untuk menekan penyalahgunaan obat-obatan daftar G di masyarakat.

"Karena obat-obatan itu tergolong obat-obatan berbahaya yang berkategori kena Undang-Undang Narkoba," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved