Berita Klaten

Uniknya Pengakuan Pelaku Gasak HP di SPBU Klaten, Pamit Kencing Tapi Bawa Ponsel

Pasutri pencuri ponsel di Mushala SPBU Pandan Simping Prambanan ngaku awalnya tak niat lancarkan aksi tapi sebut kebetulan ada kesempatan.

Tayang:
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Pasutri pelaku pencurian HP di Mushola SPBU Klaten, diamankan Polres Klaten. Keduanya warga Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pasangan suami istri (Pasutri) pelaku gasak handphone (HP) di Mushala SPBU Pandan Simping, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten pada Minggu (29/9/2024) silam berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.

Pasutri ini bernama Adib (40) dan Aini (2), keduanya warga Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.

Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh Adib. Sementara sang istri berada di dalam mobil yang mereka kendarai.

Saat diamankan petugas kepolisian Polres Klaten, pelaku mengaku sebenarnya tak berniat menggasak ponsel korban.

Ia menerangkan awalnya hanya ingin berlibur dengan sang istri ke Malioboro Yogyakarta.

Namun saat berhenti di SPBU Pandan Simping, niat jahat tersebut muncul.

"Enggak (niat mencuri), dari awal (hendak) liburan ke Malioboro," ujarnya.

Baca juga: Rumah Pensiun Presiden Jokowi di Colomadu Sudah Terlihat, Mensesneg Ungkap Kenapa Dibangun Sekarang

"Ya, ada kesempatan (mencuri)," tambah sosok yang merupakan buruh serabutan proyek ini.

Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno mengatakan bila aksi mereka tidak hanya dilakukan sekali.

"Pengakuan pelaku pernah melakukan (pencurian) di Boyolali, cuman kita kordinasi dengan Polres Boyolali belum ada laporan," ujar Dica.

Kedua pasutri ini, diamankan di SPBU wilayah Kabupaten Demak pada 1 Oktober 2024.

Sebelumnya pelaku menggasak 3 hp dan dompet, milik korban yakni Dhiego Aji (23) warga Kabupaten Rembang.

Kapolres Klaten AKBP Warsono mengatakan bila pelaku terekam di kamera pengawas, mengendarai mobil Xenia warna putih.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved