Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kevin Fabiano Tersangka Korupsi

Terjerat Kasus Korupsi, Kevin Fabiano Akan Diberhentikan sebagai Anggota DPRD Solo

Atas kasus hukum tersebut, Sekretaris Dewan DPRD Solo Kinkin menegaskan sesuai aturan bahwa Kevin Fabiano akan segera diganti oleh orang lain.

Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar 2021-2023, Kamis (10/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Salah satu anggota DPRD Solo dari Fraksi PDIP, Kevin Fabiano ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee (NPI) Indonesia Jabar pada 2021-2023.

Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Solo, Kinkin Sultanul Hakim saat dihubungi mengonfirmasi sudah menerima kabar ditahannya Kevin Fabiano oleh Kejati Jabar.

"Saya baru tahu, baru saja ini tadi baru di kirimi WA-nya yang Jawa Barat kan," ujar Kinkin saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2024).

Atas kasus hukum tersebut, Kinkin menegaskan sesuai aturan bahwa Kevin Fabiano akan segera diganti oleh orang lain.

Namun demikian, terkait PAW disebut Kinkin mengatakan bahwa harus ada proses yang dilalui.

"Ya PAW (Pergantian Antar Waktu) kan mestinya. Nanti prosesnya dari fraksi PDIP nanti akan mengusulkan siapa, diusulkan lewat kami. Kami nanti menyiapkan seremonialnya terkait dengan PAW," sambung Kinkin.

"Otomatis kalau ada (kasus) seperti itu kan langsung diberhentikan (dari DPRD)," lanjutnya.

Nantinya akan ada rapat dari fraksi PDIP Solo untuk menentukan siapa sosok pengganti Kevin Fabiano sebagai anggota DPRD terlebih dahulu sebelum diajukan ke Setwan.

Baca juga: Siapa Anggota DPRD Solo yang Jadi Tersangka Korupsi Hibah NPCI Jabar? Ternyata Pengusaha Sepatu

Baca juga: BREAKING NEWS : Anggota DPRD Solo Jadi Tersangka Korupsi Dana Atlet Paralimpik

"Fraksi mestinya nanti rapat, nanti di bawahnya Mas Kevin itu siapa dari dapil Banjarsari kalau nggak salah. Suara di bawahnya itu siapa, kemudian yang di bawahnya langsung apakah bersedia. Kan ada juga yang tidak bersedia, berarti di bawahnya lagi. (Proses Administrasi PAW) Iya dilakukan di hari kerja," urainya.

Kinkin juga menerangkan, kasus PAW di lingkup DPRD Solo baru kali pertama karena kasus korupsi.

"(Di DPRD) Belum ada (kasus serupa). PAW biasanya karena meninggal dunia," sebutnya.

Namun demikian, Kinkin mengatakan sampai saat ini pihaknya belum berkomunikasi dengan Fraksi PDIP Solo terkait proses PAW Kevin Fabiano.

"Belum komunikasi (dengan Fraksi PDIP) karena baru dikirimi beritanya ini tadi," terangnya.

Lebih lanjut, Kinkin menerangkan bahwa proses PAW nantinya bisa dilaksanakan apabila alat kelengkapan DPRD Solo sudah sah dan diresmikan baik dari tingkat Pimpinan sampai komisi dan badan-badan lainnya.

"Prosesnya untuk dapat PAW itu harus ada kelengkapan alat yang lengkap. Ada Pimpinan DPRD yang definitif, nanti prosesnya menentukan Pimpinan DPRD definitif, pelantikan Pimpinan, pembentukan Alkap, baru proses PAW," pungkas Kinkin.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved