Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kevin Fabiano Tersangka Korupsi

Kevin Fabiano Anggota DPRD Solo Tersangka Korupsi Masih Terima Gaji, Padahal Tak Ngantor 7 Bulan

Padahal Kevin Fabiano kini sudah meringkuk di Rutan Kelas 1 Bandung, Kebonwaru, Kota Bandung, Jabar. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
KEVIN FABIANO TERSANGKA - Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar 2021-2023, Kamis (10/10/2024). Meski mendekam di penjara semala 7 bulan, Kevin Fabiano masih terima gaji full sebagai anggota DPRD Solo. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ingat Kevin Fabiano? Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo, Kevin Fabiano,yang berstatus tersangka korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat (Jabar).

Ternyata, Kevin Fabiano sampai kini masih mendapatkan gaji dan tunjangannya.

"Iya masih (gaji full) menerima," Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Solo, Kinkin Sultanul Hakim, saat dikonfirmasi, pada Kamis (10/4/2025).

Baca juga: RUU TNI Sudah Disahkan Jadi Undang-undang, Mahasiswa Demo Lagi di Kantor DPRD Solo: Kecewa

Padahal Kevin Fabiano kini sudah meringkuk di Rutan Kelas 1 Bandung, Kebonwaru, Kota Bandung, Jabar. 

Dirinya menjalani penahanan selama tujuh bulan dan mendapat gaji full.

 "Gaji langsung dikirimkan ke rekeningnya, cuma kan lewat transfer ke nomor rekening bersangkutan. Tapi berapanya aku enggak hafal," jelasnya.

Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, berikut merupakan rincian gaji anggota DPRD Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia yang berlaku pada tahun 2024.

Baca juga: Nasib Kevin Fabiano Terjerat Korupsi NPCI Jabar, PDIP Sudah Ajukan Permohonan Pemecatan

Jika semua komponen dirincikan, gaji yang diterima setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota per bulan dapat mencapai antara Rp 36 juta hingga Rp 45 juta.

Kinkin menjelaskan pertimbangan Kevin masih mendapatkan gaji karena belum ada putusan atas perkara yang disangkakan kepada Anggota Dewan dari Dapil Banjarsari itu.

"Pertimbangannya yang bersangkutan kan masih dalam proses mengadili ya. Kan belum ada putusan beliau itu benar atau salah kan belum tahu. Terus kan ada namanya asas presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah. Maka dasar itu beliau tetap menerima gaji," katanya.

Dia menambahkan gaji tersebut, tidak akan dikirimkan apabila Kevin menerima sanksi berupa pergantian antarwaktu atau PAW dari DPC PDIP Solo.

Baca juga: FX Rudy Tegaskan Pengganti Kevin Fabiano Dipilih DPP PDIP : Bukan Suara Terbanyak Kedua di Dapilnya

"PAW ketika sudah ditetapkan pengganti dari yang bersangkutan, otomatis baginya dialihkan kepada yang menggantikan," ujarnya.

Terpisha, Sekretaris DPC PDIP Solo, Teguh Prakosa, menjelasakan PAW Kevin Febiano masih dalam proses internal partai.

"DPD partai sudah memproses. Mungkin satu dua hari ini diambil. Penggantinya, nomor urut setelah Kevin, yakni Slamet Widodo sesuai perolehan suara," kata Teguh Prakosa saat ditemui.

(*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved