Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kevin Fabiano Tersangka Korupsi

Duduk Perkara Kasus Korupsi Jerat Anggota DPRD Solo Kevin Fabiano, Rugikan Negara Capai Rp 5 Miliar

Kini Kevin ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung selama proses penyidikan oleh Kejati Jabar.

Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar 2021-2023, Kamis (10/10/2024). 

TRIBUNSOLO.COM - Anggota DPRD Solo dari Fraksi PDIP, Kevin Fabiano telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee (NPI) Indonesia Jabar pada rentan tahun 2021-2023.

Kini Kevin ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung selama proses penyidikan oleh Kejati Jabar.

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, Anggota DPRD Solo Kevin Fabiano Dipastikan akan Segera Diganti Orang Lain

Padahal diketahui anggota DPRD ini baru dilantik menjadi anggota DPRD Solo pada 14 Agustus 2024 lalu.

Diketahui dalam kasus ini, Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar 2021-2023.

Dua tersangka itu adalah Kevin Fabiano (KF), anggota DPRD Kota Solo yang saat itu menjabat sebagai pelatih atletik dan CPA sebagai bendahara NCPI Jabar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahayawijaya mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

Selanjutnya, kedua tersangka, KF dan CPA, ditahan selama 20 hari sejak 10 Oktober hingga 30 Oktober2024 di dua tempat berbeda yakni Kota Bandung dan Tasikmalaya.

Dilansir dari Kompas.com, Kejati Jabar Nur Sricahayawijaya menerangkan, kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Adapun pasal tersebut dijerat kepada kedua tersangka atas tindak pidana dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah NPCI Jabar dari 2021-2023 yang menyebabkan negara mengalami kerugian.

"Perbuatan mereka telah mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar," kata dia.

Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar 2021-2023, Kamis (10/10/2024).
Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar 2021-2023, Kamis (10/10/2024). (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)

Pada tahun 2021, NPCI Jabar mendapatkan dana hibah sebesar Rp 67 miliar untuk persiapan Pekan Paraliympic Daerah (Peparda) dan Pekan Paraliympic Nasional (Peparnas) VI di Papua.

Baca juga: Kevin Fabiano Belum Sebar Spanduk Bacawali di Solo Jateng, Tapi Banjir Curhatan Sanitasi hingga RTLH

Lalu, tersangka KF disuruh oleh Ketua NPCI Jabar yang saat itu dijabat oleh SG untuk melakukan pengadaan sepatu atlet, ofisial, pelatih dan manager cabang olahraga.

"Tersangka KF kemudian telah meminjam bendera milik perusahaan orang lain, dan harga sepatu telah di mark up," tutur Cahya.

Lebih lanjut, tahun 2022, NPCI Jabar kembali mendapatkan dana hibah sebesar Rp 19 miliar untuk kegiatan Peparda di Bekasi, dan tersangka KF ditunjuk sebagai Koordinator Atletik mendapat dana hibah sebesar Rp 359.723.000.

Dana tersebut diperuntukkan untuk honor 70 orang petugas lapang, 55 orang wasit, 8 orang keamanan, 1 orang dokter, dan 8 orang UPP.

"KF membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak dapat dipertanggungjawabakan karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif," katanya.

"Karena dana tersebut diduga digunakan oleh SG dan tersangka KF dengan cara uang tersebut disimpan di dalam rekening BCA atas nama Indah Meydiana (pembantu KF)," pungkas Cahya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved