Dosen UNS Tersangka Kasus Penipuan
Kasus Penipuan Jual Beli Properti di Karanganyar yang Jerat Dosen UNS Kini Dibawa ke PPATK
Tim kuasa hukum korban penipuan penggelapan yang diduga dilakukan salah satu dosen UNS Solo telah melapor ke PPATK
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Tim kuasa hukum korban penipuan penggelapan yang diduga dilakukan salah satu dosen UNS Solo telah melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Permohonan mereka diterima dan segera diproses.
Hal ini disampaikan salah satu kuasa hukum korban bernama Wiranto.
"Kami juga telah menempuh jalur permohonan di PPATK sekaligus audiensi dengan stake holder terkait," kata Wiranto, Selasa (15/10/2024).
Baca juga: Ini Peran E, yang Dilaporkan Bareng Dosen UNS soal Kasus Penipuan Jual Beli Properti di Karanganyar
Wiranto mengatakan, laporan kepada PPATk sudah diterima oleh pihak terkait.
Bahkan, saat ini laporan itu dalam kondisi proses pengkajian oleh PPATK itu sendiri.
"Kita juga melibatkan LPSK untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban, sudah diterima juga permohonan kami dan sedang dalam proses juga," pungkas dia.
Korban Tipu Jual Beli Properti di Karanganyar Dosen UNS Rugi hingga Rp160 Juta |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Properti di Karanganyar, Dosen UNS Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jumlah Korban Penipuan Jual Beli Properti di Karanganyar yang Seret Dosen UNS Lebih dari 150 Orang |
![]() |
---|
Ini Peran E, yang Dilaporkan Bareng Dosen UNS soal Kasus Penipuan Jual Beli Properti di Karanganyar |
![]() |
---|
Update Kasus Dosen UNS Jadi Tersangka Penipuan Jual Beli Properti, Korban Juga Laporkan 1 Orang Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.