Berita Karanganyar

46 Saksi Dipanggil Jaksa Karanganyar Terkait Kasus Korupsi BUMDES Berjo, Kerugiannya Beda-beda

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan ada total 46 saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Tayang:
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila bersama jajaran Kejari Karanganyar menunjukan alat bukti tindak pidana korupsi dana BUMDES Berjo, Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar di Kantor Kejari Karanganyar, Minggu (8/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar masih melakukan pemeriksaan dalam dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi pada BUMDES Berjo.

Sudah ada puluhan orang yang diperiksa dan terdiri dari beberapa klaster.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan ada total 46 saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Baca juga: Kejari Karanganyar Akui Bisa Panggil Pejabat Terkait Dalam Kasus Korupsi BUMDES Berjo

"Kita masih fokus pemeriksaan, dan beberapa kali kita periksa tersangka karena materinya sangat banyak dari 2019 sampai 2024," kata Hartanto, Rabu (16/10/2024).

Hartanto mengatakan, dalam kasus tersebut, memiliki beberapa klaster dan saksi.

Setiap klaster memiliki saksinya dengan kerugian yang berbeda-beda.

Ia mengatakan hingga saat ini tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMDES Berjo masih dua yaitu Agung Sutrisno dan Margono.

"Setiap klaster saksinya beda-beda. Klaster 2019 saksinya beda, klaster 2020-2021 ada frase saksi sendiri , klaster 2022-2024 ada saksi-saksinya sendiri ada sendiri, (aster piket ada saksi sendiri serta klaster parkir ada saksinya sendiri," kata Hartanto.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved