Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Paman Rudapaksa Ponakan di Solo

PENGAKUAN Paman Rudapaksa Ponakan di Solo, Tak Ada Ancaman: Saya Cuma Ajak Biasa

Y, pelaku rudapaksa di Solo mengaku tidak pernah melakukan pengancaman pada korbannya. Dia hanya mengajak.

|
UPI.COM
Ilustrasi pelecehan 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pelaku rudapaksa ponakan, Y (46) mengaku tidak pernah mengancam para korbannya. 

Dia mengaku hanya mengajak para korbannya. 

“Yang pasti saya mengajak. Biasa ayo. Tidak mengatakan apa-apa. Tidak mengancam. Saya ajak gitu aja,” terang Y.

Sedangkan dengan B2 dan B3 ia mengelabuhi korban dengan mengajak jalan-jalan.

Lalu ia melecehkan kedua korban.

“Cuma saya ajak jalan-jalan. Kenal. Saat lewat ikut ya ayo ikut,” jelasnya.

Korban Dirudapaksa Sejak Usia 12 Tahun

Kasus paman menghamili ponakan terjadi di Pasar Kliwon, Solo

Tindakan tak terpuji itu dilakukan sejak korban berusia 12 tahun. 

Pelaku adalah Y (46). 

Sementara korban berinisial B1 (16). 

Korban dirudapaksa sejak 2020-2024 hingga hamil.

“Korban telah mengalami pelecehan di bawah paksaan dari tahun 2020 sampai dengan 2024. Terakhir dilakukan bulan Juli. Pada saat laporan penyelidikan dimulai korban sudah dalam keadaan hamil,” ungkap Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (17/10/2024).

Awalnya, keluarga B1 mengetahui korban hamil saat ia diajak bepergian.

Saat itu korban menunjukkan perilaku yang tidak wajar.

Akhirnya keluarga mengetahui korban hamil setelah dites kehamilan.

Baca juga: Ayah di Sleman Tega Rudapaksa Anak Kandung yang Masih 10 Tahun, Aksi Dilakukan saat Istri Tidur

“Saat bepergian ada kecurigaan ada perubahan perilaku sehingga orang tuanya memutuskan membelikan test pack. Dilakukan pengecekan urin ternyata positif hamil,” jelas Kombes Pol Iwan.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata didapati pelaku telah melakukan pelecehan seksual ke 4 anak di bawah umur.

Selain dengan B1, ada pula B2 (16), B3 (13) dan B4 (13) yang juga ikut menjadi korban.

Selama 4 tahun tindakan korban tidak ada yang tahu karena korban B1 diancam akan dianiaya.

Hal ini diketahui setelah pihak kepolisian mendapati korban ketakutan.

“Terbukti waktu kami melakukan pemeriksaan korban betul-betul ketakutan atas hal yang telah menimpanya. Nanti kalau melaporkan akan dianiaya dan sebagainya,” jelas Kombes Pol Iwan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved