Berita Klaten

Tarif Kos Short Time di Klaten Jateng yang Disegel Satpol PP, 3 Jam Rp75 Ribu

Satpol PP menyegel kos short time di Klaten. Sebab, banyak aduan dari masyarakat yang masuk terkait keberadaan kos itu.

Dok. Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten.
Tim gabungan Satpol PP dan Damkar Klaten segel kos yang menyediakan layanan short time di wilayah Kabupaten Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN -  Satpol PP Klaten menyegel kos short time di Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten.

Keberadaan kos tersebut meresahkan masyarakat. 

Sebab, kerap dipakai mampir pasangan tak resmi. 

Tarif 3 Jam Rp 75 Ribu, sehari untung Rp 2 Juta.

Subkoordinator Penindakan Satpol PP dan Damkar Klaten Sulamto menjelaskan, mengenai tarif penginapan short time dan jumlah uang yang didapat oleh pemilik.

"Short time ini satu harinya penghasilan bisa Rp 2 Juta," ungkapnya.

Hal ini berdasarkan buku tamu, yang berada di lokasi. 

Kini kos tersebut sudah disegel oleh satpol pp bersama tim. 

Operasi penyakit masyarakat (Pekat) ini dilakukan bersama tim gabungan, yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, Kodim 0723/Klaten, Polres Klaten, serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dissos P3AKB) Klaten pada Rabu (16/10/2024).

Sulamto mengatakan bila operasi ini dilakukan berdasarkan aduan atau laporan dari masyarakat.

"Operasi ini lakukan untuk menindak pelanggaran peraturan daerah (Perda) terkait keasusilaan, kami menyasar rumah indekos yang dipakai untuk short time," ujar Sulamto.

Pihaknya lalu melakukan penyegelan kos yang membuka layanan penginapan short time, dimana lokasi ini berada di Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah.

Saat tim gabungan datang, lokasi ini sepi tidak ada aktivitas maupun kegiatan operasional.

Baca juga: Ayu Ting Ting Kembali Mesra dengan Boy William Setelah Batal Nikah, Terungkap Sempat Ikat Janji

"Kita lalukan penyegelan, karena tidak ada izin sama sekali. Dan kami pasang police line, juga maklumat pengumuman," jelasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved