Berita Klaten

Tarif Kos Short Time di Klaten Jateng yang Disegel Satpol PP, 3 Jam Rp75 Ribu

Satpol PP menyegel kos short time di Klaten. Sebab, banyak aduan dari masyarakat yang masuk terkait keberadaan kos itu.

Tayang:
Dok. Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten.
Tim gabungan Satpol PP dan Damkar Klaten segel kos yang menyediakan layanan short time di wilayah Kabupaten Klaten. 

Maklumat ini berisi pemberitahuan bila lokasi ditutup karena tidak memiliki izin, seperti izin persetujuan bangunan gedung (PBG), izin penyelenggaraan wisata, dan izin lingkungan.

"Katanya pagi (sebelum dilakukan operasi) buka, saat di cek lampu menyala, ac masih menyala. Sehingga kita tutup dan gembok (segel)," ucapnya.

Hal ini dilalukan lantaran adanya laporan maupun aduan masyarakat.

Sebelum melakukan penyegelan, pihak Satpol PP dan Damkar Klaten sendiri telah memberikan peringatan sebanyak 2 kali baik lisan maupun tertulis.

"(Kos short time) ini sudah menjadi aduan cukup lama, namun baru bisa ditindak setelah dipelajari. Sebelumnya kami datang memberi peringatan, namun diabaikan pengusaha," paparnya.

Lokasi penginapan kos yang disegel, memiliki setidaknya 12 kamar.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved