Berita Wonogiri
Sepekan Buron, 2 Remaja Pelaku Maling Motor di Sidoharjo Wonogiri Berhasil Ditangkap
Dua remaja yang berhasil gasak motor milik warga Sidoharjo, Wonogiri yang diparkirkan di garasi rumah berhasil diamankan usai buron sepekan.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Andreas Chris Febrianto
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Dua remaja asal Kota Batu, Jawa Timur diamankan Polres Wonogiri karena mencuri sepeda motor milik warga Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan kedua remaja itu adalah IMF (16) dan MAW (15). Kedua remaja itu diamankan pada Kamis (17/10/2024).
Sementara korban adalah Amar Maruf (42) warga Kelurahan Kayuloko, Kecamatan Sidoharjo. Korban kehilangan sepeda motor Honda Tiger AD 6937 DG.
"Kejadian pencurian diketahui pada Minggu (13/10/2024) lalu. Malam sebelumnya, korban memarkirkan sepeda motornya di garasi rumah," jelasnya, Jumat (18/10/2024).
Menurutnya, korban mengetahui sepeda motornya telah raib pada Minggu (13/10/2024) sekitar pulul 02.00 WIB. Motor korban sudah tidak ada di dalam garasi rumah.
Pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan melacak keberadaan kedua remaja itu, yang mana berada di Kota Batu, Jawa Timur.
Baca juga: Cara Maling Bawa Honda Astrea Grand Mati di Kalijambe Sragen, Naikkan ke Mobil Rosok yang Lewat
"Dari interogasi petugas, pelaku mengaku jengkel pada korban atas permasalahan dengan orang tuanya. Atas dasar itu pelaku mengajak temannya nekat ke Wonogiri untuk mencuri di rumah korban," jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan, kedua pelaku itu melakukan aksi pencurian itu karena diduga dipicu oleh perasaan dendam.
Pasalnya, orang tua salah satu pelaku pernah tinggal di rumah korban, namun ada suatu masalah sehingga menceritakan ke pelaku.
"Orang tua dari salah satu pelaku ini menceritakan permasalahan yang dialaminya kepada pelaku. Gegara permasalahan tersebut, pelaku akhirnya mengajak temannya ke Wonogiri untuk mencuri motor korban," jelasnya.
Ia menambahkan, dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan kendaraan Honda Tiger hasil curiannya. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri dan kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
(*)
Bangga! Wonogiri Juara Pertama Nasional Kepatuhan Penyelenggaraan Penilaian Publik dari Ombudsman |
![]() |
---|
Mobil Carry Terjun Bebas ke Rumah Warga di Wonogiri Disebut Janggal, Kades Bantah terkait Hal Mistis |
![]() |
---|
Kronologi Mobil Carry Terjun ke Rumah Warga Wonogiri Jateng, Sempat Mogok |
![]() |
---|
Insiden Mobil Carry Terjun Timpa Rumah Warga di Wonogiri, Kades Sebut Baru Pertama: Saya Heran |
![]() |
---|
Kejadian Mobil Carry Terjun Bebas ke Rumah Warga di Wonogiri Disebut Janggal, Bisa Lewati Pepohonan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.