Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

Galuh Apri Untoro Ketua Geng Klitih di Boyolali Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ada Hal yang Meringankan

Dia ditangkap setelah menganiayaan secara brutal beberapa warga yang tengah nongkrong di Tugu Berlian Boyolali pada 12 Mei 2024 lalu.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Rifatun Nadhiroh
TribunSolo.com/Tri Widodo
Galuh Apri Untoro alias Krewak (kiri berpeci kotak) saat persidangan di PN Boyolali. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Ketua geng klitih/bos gangster Galuh Apri Untoro alias Krewak divonis bersalah atas tindakan pengeroyokan terhadap beberapa korban di Tugu Berlian  Boyolali pertengahan Mei 2024 lalu.

Oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Teguh Indrasto, Tony Yoga Saksana serta Elisabeth Vinda Yustinita, Krewak dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Bos gangster yang punya 40an anak buah itupun hanya tertunduk saat mendengarkan putusan yang dibacakan ketua majelis hakim.

Dia nampak menyesali perbuatannya.

Baca juga: Sosok Galuh Apri Untoro, Ketua Geng Klitih di Boyolali Jateng, Hanya Bisa Tertunduk Lesu saat Sidang

Hal itu juga pernah dia sampaikan dihadapan persidangan dan dijadikan hal-hal yang meringankan.

Namun, Majelis hakim juga memiliki pertimbangan yang memberatkan.

Dimana, perbuatan krewak yang menghajar korban tanpa ada masalah sebelumnya merupakan perbuatan keji nan sadis.

"Menjatuhkan pindana terhadap terdakwa Galuh Apri Untoro alias Krewak dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ucap Teguh.

Genk yang dia pimpin juga membikin resah masyarakat Boyolali.

Setelah mendengarkan hingga sidang selesai, Krewak pun disambut tangis haru dari keluarga dan teman-temannya.

Vonis bersalah juga dijatuhkan kepada Nur Arifin alias Ipin.

Hanya saja hukuman bagi anak buah Krewak ini lebih ringan.

"Dan terdakwa dua, Nur Arifin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," kata Tegus sebelum mengetok palu.

Baca juga: Tak Terima Anaknya Dikeroyok dan Dituduh Klitih di Sukoharjo, Ayah Korban Minta Polisi Buru Pelaku

Dalam perkara ini, barang bukti berupa 2 bilah celurit untuk dimusnahkan.

Sementara, sepeda motor yang digunakan kedua terdakwa dalam melancarkan aksi kejahatan dirampas untuk negara.

Atas putusan itu, Krewak menyatakan fikir-fikir.

Sementara terdakwa Ipin langsung menyatakan menerima.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut umum (JPU) Wisnu Jati Dewangga, atas putusan terdakwa Krewak juga Fikir-fikir.

Sebagai informasi, Krewak merupakan pimpinan gangster SWB.

Dia punya puluhan anak buah.

Dia ditangkap setelah menganiayaan secara brutal beberapa warga yang tengah nongkrong di Tugu Berlian Boyolali pada 12 Mei 2024 lalu.

Pengeroyokan bersama 40-an anggota gengsternya itu dilakukan tanpa sebab apapun.

Baca juga: Viral Diduga Aksi Klitih Terjadi di Berbah Sleman DIY, Pelaku Acungkan Clurit dan Kejar 3 Pemuda

Karena memang, tangannya biasa "gatal" jika dalam sepekan tak melakukan keributan atau melakukan kekerasan di jalanan.

Dia pun selalu mencari sasaran dan mengkoordinir remaja dibawah umur seusai SMP untuk melakukan kriminal jalanan.

Bahkan dia juga melarang anggotanya yang muslim mengerjakan salat.

Fakta itu terungkap dalam persidangan kasus penganiayaan ini.

Dalam kasus penganiayaan di Tugu Berlian Boyolali itu, pelaku anak sudah lebih dulu selesai sidangnya.

Bahkan, ada satu terdakwa yang "kambuh".

MM, mantan anak buah Krewak yang semula divonis percobaan 1 tahun kembali terlibat tawuran pada 19 September lalu.

Bahkan tawuran antar gangster itu menjadi viral di media sosial.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved