Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Dinyatakan Pailit

Tak Hanya PT Sritex yang Dinyatakan Pailit, 3 Anak Perusahaannya Juga Ikut Terdampak, Mana Saja?

3 anak perusahaan PT Sritex yang terdampak, diantaranya PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

|
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Niaga Kota Semarang yang memutuskan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit.

Pailit merupakan keadaan atau kondisi seseorang atau badan hukum yang tidak mampu lagi membayar kewajibannya (dalam hal utang-utangnya) kepada si piutang.

Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, Pengadilan Negeri Niaga semarang telah memutuskan PT Sri Rejeki pailit (Bangkrut) terhitung dari tanggal 21 Oktober 2024. 

Sesuai dengan sidang perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. 

Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Moch Ansar. 

Sementara itu, dalam perkara tersebut pemohon adalah pihak PT Indo Bharat Rayon, sedangkan termohon PT Sritex.

Sebagai informasi, Perkara itu terkait pembatalan perdamaian yang tercatat pada 2 September 2024 lalu.

Baca juga: PT Sritex Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Ini Penggugatnya

Penelusuran TribunSolo.com, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban untuk pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022 silam.

Sehingga pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. 

Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Dalam hal ini, selain PT Sritex juga ada tiga termohon dari perusahaan textile, diantaranya PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Dengan itu, hakim ketua Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan PT Sritex Pailit.

Terpisah, hingga berita ini diturunkan pihak PT Sritex yang terletak di Kabupaten Sukoharjo, belum memberikan konfirmasi soal isu tersebut kepada TribunSolo.com.

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved