Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

PT Sritex Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Ini Penggugatnya

Kabar mengejutkan dari Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit .

Istimewa
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex 

TRIBUNSOLO.COM - Kabar mengejutkan dari Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit .

Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (kode emiten: SRIL) pailit.

Baca juga: 4 Fakta Sritex : Pabrik Tekstil Sukoharjo Jateng Bantah Diisukan Bangkrut, Singgung Gempuran China

Diketahui keputusan Sritex pailit itu berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin 21 Oktober

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon.

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut.

Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Adapun perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024.

Baca juga: Solo Kembali Miliki Klub Basket Arungi IBL, Kesatria Bengawan Solo Bakal Berkandang di Sritex Arena

Dilansir dari Antara, Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit.

Menurut dia, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," ujar dia.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved