PT Sritex Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Ini Penggugatnya
Kabar mengejutkan dari Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit .
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Kabar mengejutkan dari Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit .
Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (kode emiten: SRIL) pailit.
Baca juga: 4 Fakta Sritex : Pabrik Tekstil Sukoharjo Jateng Bantah Diisukan Bangkrut, Singgung Gempuran China
Diketahui keputusan Sritex pailit itu berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin 21 Oktober
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon.
Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut.
Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Adapun perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024.
Baca juga: Solo Kembali Miliki Klub Basket Arungi IBL, Kesatria Bengawan Solo Bakal Berkandang di Sritex Arena
Dilansir dari Antara, Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit.
Menurut dia, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," ujar dia.
(*)
Momen Wamenaker ke Sukoharjo Sebut PHK Tabu di Sritex, Kini Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Mengingat Ucapan Noel di Sritex Sukoharjo: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan daripada Saudara DiPHK |
![]() |
---|
Lelang Aset PT Sritex Sukoharjo dan Harapan Cairnya Pesangon Eks Buruh |
![]() |
---|
Aset Milik PT Sritex Sudah Masuk KPKNL Solo dan Semarang, Lelang Segara Dilakukan Dalam Waktu Dekat |
![]() |
---|
Dirut Sritex Sukoharjo Iwan Lukminto Bantah Terlibat Korupsi Kredit Bank, Kejagung Beri Tanggapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.