Sritex Dinyatakan Pailit
Kondisi Sritex Usai Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang, Begini Nasib Karyawan
Kabar terkait Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang dinyatakan pailit oleh Putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang tengah menjadi perhatian publik.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
PT Sritex Sukoharjo Jateng Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Niaga Kota Semarang menyatakan perusahaan tersebut pailit.
Langkah ini diambil Sritex sebagai upaya untuk mencari keadilan.
Hal itu disampaikan oleh General Manajer (GM) HRD Sritex Grup, Hario Ngadiyono saat memberikan klarifikasi dengan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Distenaker) Sukoharjo.
"Proses hukumnya sudah ada yang menangani, kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Hario, Jumat (25/10/2024).
Menurutnya itu adalah mekanisme hukum yang ada di Indonesia, sehingga dari pihak PT Sritex mengikuti alur hukum yang ada di Indonesia.
"Jadi masih berproses, pabrik masih berjalan normal dan karyawan masih bekerja," ujarnya.
Meski sempat ada keresahan karyawan di dalam PT Sritex, Hario mengaku telah mengumpulkan seluruh karyan untuk diberitahukan agar tetap melakukan aktivitas bekerja secara normal.
"Proses hukum biar jalan, bekerja seperti biasa tetap kerja normal saja," terangnya.
(*)
Momen Wamenaker ke Sukoharjo Sebut PHK Tabu di Sritex, Kini Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.