Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Dinyatakan Pailit

Kondisi Sritex Usai Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang, Begini Nasib Karyawan

Kabar terkait Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang dinyatakan pailit oleh Putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang tengah menjadi perhatian publik.

TribunSolo.com/anang maruf
Suasana di daerah pabrik PT Sritex setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang memutuskan PT Sri Rejeki pailit terhitung dari tanggal 21 Oktober 2024. 

PT Sritex Sukoharjo Jateng Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung 

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Niaga Kota Semarang menyatakan perusahaan tersebut pailit

Langkah ini diambil Sritex sebagai upaya untuk mencari keadilan.

Hal itu disampaikan oleh General Manajer (GM) HRD  Sritex Grup, Hario Ngadiyono saat memberikan klarifikasi dengan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Distenaker) Sukoharjo

"Proses hukumnya sudah ada yang menangani, kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Hario, Jumat (25/10/2024).

Menurutnya itu adalah mekanisme hukum yang ada di Indonesia, sehingga dari pihak PT Sritex mengikuti alur hukum yang ada di Indonesia. 

"Jadi masih berproses, pabrik masih berjalan normal dan karyawan masih bekerja," ujarnya. 

Meski sempat ada keresahan karyawan di dalam PT Sritex, Hario mengaku telah mengumpulkan seluruh karyan untuk diberitahukan agar tetap melakukan aktivitas bekerja secara normal. 

"Proses hukum biar jalan, bekerja seperti biasa tetap kerja normal saja," terangnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved