Sritex Dinyatakan Pailit
Kondisi Sritex Usai Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang, Begini Nasib Karyawan
Kabar terkait Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang dinyatakan pailit oleh Putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang tengah menjadi perhatian publik.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Kabar terkait Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang dinyatakan pailit oleh Putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang tengah menjadi perhatian publik.
Tidak hanya PT Sritex yang berada di Kabupaten Sukoharjo, tetapi juga tiga anak perusahaan Sritex lainnya yakni PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali, serta PT Sinar Pantja Djaja Semarang dan PT Bitratex Industries di Semarang.
Baca juga: Prabowo Turun Tangan Selamatkan Sritex, Tugaskan 4 Menteri Selamatkan Nasib Puluhan Ribu Karyawan
Sebagai perusahaan tekstil besar di Indonesia, Sritex mempekerjakan puluhan ribu karyawan yang tersebar di pabrik-pabriknya.
Putusan pailit ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan para pekerja.
General Manager (GM) HRD Sritex Grup, Hario Ngadiyono, mengatakan dari keputusan ini empat perusahaan Sritex (kode emiten: SRIL) terdampak.
Empat perusahaan tersebut diantaranya PT Sritex yang ada di Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali, serta PT Sinar Pantja Djaja semarang dan PT Bitratex Industries di Semarang.
"Ini semua karyawannya kalau tadi 4 perusahaan besar ini kurang lebih 15 Ribuan, tetapi paling banyak di Sritex Sukoharjo ini kurang lebih 10 sampai dengan 11 ribu karyawan," ucap Hario, Jumat (25/10/2024).
Menurutnya, dengan pailitnya ini juga akan berpengaruh kepada anak-anak perusahaan Sritex yang berada di Kabupaten Sukoharjo.
"Kalau seluruh Grup Sritex itu masih banyak, karena perusahaannya itu ada di Karanganyar, ada di Kudus, dan beberapa di kota besa yang banyak memang di Sukoharjo,"
"Sukoharjo ini ada Sritex, ada SukoharjoTex, Senang Kharisma Dua, ada JogjaTex, dan juga Garmen, di Kabupaten Sukoharjo ada 14 pabrik garmen semua masih berjalan normal," terangnya.

Lebih lanjut, jika ditotal jumlah karyawan di Sritex Grup itu ada 30 ribu karyawan.
"Yang tadinya 50 ribu ya sekarang 30 ribu karyawan untuk Sritex Grup," paparnya.
Disinggung soal jumlah karyawan tetap di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Hario mengaku 80 persen karyawan tetap.
"Sedangkan 20 persen karyawan tidak tetap. Tetapi seluruh karyawan sudah sudah diatur di dalam BPJS, baik itu program BPJS Ketenagakerjaan, Kesehatan maupun dana pensiun," lanjutnya.
Dengan program tersebut, Hario menyebut seluruh karyawan Sritex telah tercover tunjangan-tunjangannya.
Baca juga: Nasib Puluhan Ribu Karyawan Imbas PT Sritex Dinyatakan Pailit, Padahal 80 Persen Karyawan Tetap
PT Sritex Sukoharjo Jateng Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Niaga Kota Semarang menyatakan perusahaan tersebut pailit.
Langkah ini diambil Sritex sebagai upaya untuk mencari keadilan.
Hal itu disampaikan oleh General Manajer (GM) HRD Sritex Grup, Hario Ngadiyono saat memberikan klarifikasi dengan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Distenaker) Sukoharjo.
"Proses hukumnya sudah ada yang menangani, kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Hario, Jumat (25/10/2024).
Menurutnya itu adalah mekanisme hukum yang ada di Indonesia, sehingga dari pihak PT Sritex mengikuti alur hukum yang ada di Indonesia.
"Jadi masih berproses, pabrik masih berjalan normal dan karyawan masih bekerja," ujarnya.
Meski sempat ada keresahan karyawan di dalam PT Sritex, Hario mengaku telah mengumpulkan seluruh karyan untuk diberitahukan agar tetap melakukan aktivitas bekerja secara normal.
"Proses hukum biar jalan, bekerja seperti biasa tetap kerja normal saja," terangnya.
(*)
Momen Wamenaker ke Sukoharjo Sebut PHK Tabu di Sritex, Kini Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.