Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Dinyatakan Pailit

PT Sritex di Sukoharjo Resmi Dinyatakan Pailit, Ternyata Tak Sama dengan Bangkrut, Apa Bedanya?

Banyak orang yang beranggapan bahwa bangkrut dan pailit adalah dua hal yang sama. Tapi ternyata hal itu berbeda.

TribunSolo.com/anang maruf
Suasana di daerah pabrik PT Sritex setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang memutuskan PT Sri Rejeki pailit terhitung dari tanggal 21 Oktober 2024. 

TRIBUNSOLO.COM - Perusahaan tekstil terbesar se-Asia Tenggara, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Banyak orang yang beranggapan bahwa bangkrut dan pailit adalah dua hal yang sama.

Tapi ternyata hal itu berbeda. Sehingga tak bisa dikatakan bahwa Sritex bangkrut.

Lantas apa sebenarnya perbedaan pailit dan bangkrut?

Dilansir dari Kompas.com, pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau biasa disebut dengan UU Kepailitan.

Dalam aturan UU Kepailitan tersebut, perusahaan dinyatakan pailit artinya ketika debitur (pemilik utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Status pailit berlaku ketika sudah ada putusan Pengadilan Niaga, baik berasal dari permohonan sendiri maupun satu atau lebih kreditor.

Setelah dinyatakan pailit, pengadilan memutuskan untuk menjual sebagian atau seluruh aset perusahaan yang hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban debitur yang sudah berstatus pailit ke kreditur.

Pengurusan aset selama pailit dilakukan oleh kurator yang ditunjuk pengadilan.

Dengan kata lain, hanya Pengadilan Niaga yang bisa memutuskan suatu perusahaan pailit atau tidak.

Baca juga: PENYEBAB PT Sritex di Sukoharjo Pailit, Tak Bisa Lunasi Utang Menggunung Hingga Rp25 Triliun

Untuk dapat mempailitkan badan usaha, perlu ada ada syarat yang harus dipenuhi, terutama terkait kewajiban yang tak bisa dibayarkan saat jatuh tempo.

Permohonan pailit diajukan kreditor ke Ketua Pengadilan Niaga lewat panitera untuk didaftarkan.

Jika permohonan disetujui, pengadilan akan menyelenggarakan sidang Kepailitan adalah paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan.

Pengadilan kemudian akan memanggil debitur dan kreditur dalam sidang, termasuk di dalamnya memutuskan apakah perusahaan debitur diputus pailit.

Di mana selanjutnya, kedua belah pihak masih bisa mengajukan upaya hukum lain lewat kasasi di MA jika putusan pengadilan dianggap tak sesuai fakta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved