Sritex Dinyatakan Pailit
PT Sritex di Sukoharjo Resmi Dinyatakan Pailit, Ternyata Tak Sama dengan Bangkrut, Apa Bedanya?
Banyak orang yang beranggapan bahwa bangkrut dan pailit adalah dua hal yang sama. Tapi ternyata hal itu berbeda.
Penulis: Tribun Network | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TRIBUNSOLO.COM - Perusahaan tekstil terbesar se-Asia Tenggara, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Banyak orang yang beranggapan bahwa bangkrut dan pailit adalah dua hal yang sama.
Tapi ternyata hal itu berbeda. Sehingga tak bisa dikatakan bahwa Sritex bangkrut.
Lantas apa sebenarnya perbedaan pailit dan bangkrut?
Dilansir dari Kompas.com, pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau biasa disebut dengan UU Kepailitan.
Dalam aturan UU Kepailitan tersebut, perusahaan dinyatakan pailit artinya ketika debitur (pemilik utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Status pailit berlaku ketika sudah ada putusan Pengadilan Niaga, baik berasal dari permohonan sendiri maupun satu atau lebih kreditor.
Setelah dinyatakan pailit, pengadilan memutuskan untuk menjual sebagian atau seluruh aset perusahaan yang hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban debitur yang sudah berstatus pailit ke kreditur.
Pengurusan aset selama pailit dilakukan oleh kurator yang ditunjuk pengadilan.
Dengan kata lain, hanya Pengadilan Niaga yang bisa memutuskan suatu perusahaan pailit atau tidak.
Baca juga: PENYEBAB PT Sritex di Sukoharjo Pailit, Tak Bisa Lunasi Utang Menggunung Hingga Rp25 Triliun
Untuk dapat mempailitkan badan usaha, perlu ada ada syarat yang harus dipenuhi, terutama terkait kewajiban yang tak bisa dibayarkan saat jatuh tempo.
Permohonan pailit diajukan kreditor ke Ketua Pengadilan Niaga lewat panitera untuk didaftarkan.
Jika permohonan disetujui, pengadilan akan menyelenggarakan sidang Kepailitan adalah paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan.
Pengadilan kemudian akan memanggil debitur dan kreditur dalam sidang, termasuk di dalamnya memutuskan apakah perusahaan debitur diputus pailit.
Di mana selanjutnya, kedua belah pihak masih bisa mengajukan upaya hukum lain lewat kasasi di MA jika putusan pengadilan dianggap tak sesuai fakta.
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Efek Tersangkanya Iwan Setiawan bagi Eks Karyawan Sritex Sukoharjo, Kuasa Hukum Ogah Berandai-andai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.