Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Dinyatakan Pailit

PT Sritex di Sukoharjo Resmi Dinyatakan Pailit, Ternyata Tak Sama dengan Bangkrut, Apa Bedanya?

Banyak orang yang beranggapan bahwa bangkrut dan pailit adalah dua hal yang sama. Tapi ternyata hal itu berbeda.

TribunSolo.com/anang maruf
Suasana di daerah pabrik PT Sritex setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang memutuskan PT Sri Rejeki pailit terhitung dari tanggal 21 Oktober 2024. 

Selama persidangan pula, tergugat dan penggugat bisa melakukan mediasi untuk mencari jalan tengah.

Di sisi lain, bangkrut berdasarkan KBBI merupakan kondisi saat perusahaan menderita kerugian besar yang membuat kondisi keuangan tidak sehat dan memaksa perusahaan berhenti beroperasi.

Sehingga perbedaan bangkrut dan pailit yang jelas adalah pada kondisi keuangan perusahaan.

Perusahaan yang ditanyatakan bangkrut atau gulung tikar sudah pasti kondisi keuangannya tidak sehat sehingga tak bisa lagi membiayai jalannya operasi perusahaan.

Sementara pada perusahaan yang dinyatakan pailit oleh pengadilan, belum tentu kondisi keuangannya sekarat.

Banyak kasus perusahaan yang dinyatakan pailit, kondisi keuangannya masih sehat dan beroperasi normal.

Status kepailitan juga bisa berujung pada kebangkrutan, jika aset perusahaan tak cukup untuk membayar kewajiban.

Artinya, perusahaan yang dinyatakan pailit tak lagi memiliki aset dan tak bisa lagi beroperasi yang berujung pada gulung tikar.

Baca juga: Prabowo Turun Tangan Selamatkan Sritex, Tugaskan 4 Menteri Selamatkan Nasib Puluhan Ribu Karyawan

Yang perlu diketahui, selain permohonan pailit, debitur atau kreditur juga bisa memohon adanya PKPU ke pengadilan untuk mencari jalan tengah penyelesaian kewajiban.

PKPU artinya memberikan kesempatan bagi debitur untuk dapat mengatur pembayaran kewajibannya yang jatuh tempo sesuai kesepakatan dengan pihak kreditur.

Ambil contoh, debitur menawarkan pembayaran utang yang dipercepat, keringanan angsuran, konversi utang ke saham, dan alternatif lainnya.

Apabila permohonan PKPU dikabulkan, pengadilan akan memberikan waktu maksimal selama 45 hari untuk memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan rencana perdamaian.

Kemudian jika pada hari ke-45 belum ada kreditur yang memberikan suara terkait rencana debitur, maka pengadilan akan memberikan waktu lagi maksimal selama 270 hari.

Namun, apabila rencana perdamaian ditolak, maka pengadilan akan langsung menetapkan pailit sesuai dengan UU Kepailitan.

Diketahui, keputusan Sritex pailit itu berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin 21 Oktober

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved