Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Dinyatakan Pailit

Diutus Presiden Prabowo, Wamenaker Dijadwalkan Datangi Pabrik Sritex di Sukoharjo Jateng Besok

Kunjungan Wamenaker Immanuel itu untuk memantau kondisi terkini Sritex yang dinyatakan pailit.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/anang maruf
Suasana di daerah pabrik PT Sritex setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang memutuskan PT Sri Rejeki pailit terhitung dari tanggal 21 Oktober 2024. 

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer akan mengunjungi PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (28/10/2024) besok.

Wamenaker akan meninjau isu pailit yang mendera perusahaan tekstik terbesar di Indonesia tersebut.

Karo Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, kunjungan Wamenaker Immanuel itu untuk memantau kondisi terkini Sritex yang dinyatakan pailit.

Baca juga: Sritex Dinyatakan Pailit, Karyawan di Sukoharjo Jateng Kompak Pakai Pita Hitam di Lengan  

"Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Bapak Immanuel Ebenezer Gerungan akan berangkat besok senin  pagi ke PT Sritex di Solo Jawa Tengah. Beliau akan melakukan monitoring terkait PT Sritex yang terinfo Pailit," ujar Sunardi kepada wartawan, Minggu (27/10/2024).

Dari informasi beredar, PT Sritex disebut akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap puluhan ribu karyawan.

Kemenaker meminta manajemen Sritex menunggu keputusan gugatan pailit oleh para krediturnya di pengadilan inkrah terlebih dulu dan tidak buru-buru melakukan PHK.

"Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri saat dihubungi Tribunnews, Kamis (24/10/2024).

Baca juga: PT Sritex di Sukoharjo Resmi Dinyatakan Pailit, Ternyata Tak Sama dengan Bangkrut, Apa Bedanya?

Indah juga meminta agar PT Sritex dan anak-anak perusahaannya tetap membayar hak-hak pekerja, seperti gaji dan upah.

Perusahaan juga diminta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak.

"Kemenaker meminta agar semua pihak yaitu manajemen dan SP di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan," kata Indah.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved