Sritex Dinyatakan Pailit
Direktur Utama PT Sritex di Sukoharjo Akui Ada Efisiensi Karyawan, Sebut Kata PHK Haram
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto buka suara. Dia menyatakan ada efisiensi karyawan, namun tabu menyebutnya PHK
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto mengakui adanya langkah efisiensi terhadap sejumlah karyawan.
Iwan menegaskan bahwa keputusan ini murni berdasarkan pertimbangan bisnis, bukan sebagai akibat dari status pailit perusahaan.
"Efisiensi memang dilaksanakan namun keputusan untuk efisiensi semua adalah berdasarkan keputusan bisnis, dimana semua itu diputuskan karena kita memang tidak bisa atau market belum ada pembelinya," kata Iwan, Senin (28/10/2024).
Dengan itu Iwan juga mengaku dilaksanakan efisiensi bukan karena kebangkrutan PT Sritex.
Sebagai Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan bercerita PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo sudah lebih 58 tahun.
Baca juga: Di Depan Ratusan Buruh, Dirut PT Sritex Cerita Awal Mula Permasalahan Hingga Kini Dinyatakan Pailit
"Seluruh Karyawan di Sritex ini juga merasakan, kehadiran Sritex sungguh sangat bermakna untuk masyarakat Sukoharjo," terangnya.
Lebih lanjut, Iwan menyebut kata Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) merupakan kata tabu bagi PT Sritex.
"PHK itu adalah kata-kata yang sangat tabu, haram di dalam usaha kita. Maka dari itu kami meyakinkan kepada seluruh karyawan bahwa usaha Sritex tetap normal," paparnya.
Dengan kasus ini, Iwan menyebut akan melakukan upaya-upaya untuk menaikan banding ke Mahkamah Agung.
Supaya Mahkamah Agung memberikan putusan untuk mencabut atau membatalkan keputusan Pengadilan Niaga Kota Semarang pada tanggal 21 Oktober 2024 silam. (*)
Momen Wamenaker ke Sukoharjo Sebut PHK Tabu di Sritex, Kini Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.