Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Dinyatakan Pailit

Di Depan Ratusan Buruh, Dirut PT Sritex Cerita Awal Mula Permasalahan Hingga Kini Dinyatakan Pailit

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan permasalahan yang dihadapi perusahaan telah dimulai sejak 2022

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, akhirnya memberikan klarifikasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang pada 21 Oktober 2024 lalu. 

Iwan mengungkapkan permasalahan yang dihadapi perusahaan telah dimulai sejak tahun 2022.

Kala itu, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo sedang menghadapi fase TKUP atau bisa disebut dengan Penundaan Pembayaran Utang. 

"Melalui proses yang cukup panjang, utang-utang yang perusahaan yang kami punyai ini lalu mempunyai satu kesepakatan yaitu perjanjian Homologasi," kata Iwan di depan ratusan buruh PT Sritex, Senin (28/10/2024).

Ia juga menjelaskan Homologasi merupakan perjanjian pembayaran utang.

"Istilahnya, kalau yang utang ini 5 tahun lalu diperpanjang menjadi 7 tahun, yang utangnya 6 tahun diperpanjang 9 tahun. Jadi bayarnya diberi kesempatan waktu," terangnya.

Baca juga: PERNYATAAN Wamenaker Pasca Temui Buruh Sritex di Sukoharjo : Tidak Ada yang Perlu Diselamatkan

Kala itu, semua perjanjian-perjanjian itu di sahkan oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang dan sekia sudah sesuai dengan aturan, sesuai dengan kewajiban untuk membayar sesuai dengan perjanjian itu.

"Namun, salah satu dari pihak yang memasok atau supplier mereka melayangkan tuntutan kita untuk membatalkan perjanjian Homologasi itu, dan pasa saat itu kita juga tidak tahu kenapa dari pengadilan niaga Kota Semarang itu juga mengabulkan permintaan mereka," paparnya.

Dengan itu, surat perdamaian homologasi yang ditandatangani tahun 2022 kala itu batal. 

Sehingga, perusahaan PT Sritex dinyatakan Pailit.

Lebih lanjut, Iwan juga menjelaskan arti Pailit kepada ratusan karyawan PT Sritex.

"Pailit itu apa sih?, banyak orang menyebut pailit itu bangkrut. Bangkrut itu apa, bangkrut itu yang pertama kalau kita tidak bisa membayar kewajiban kita. Syukur kami laporkan hari ini seluruh karyawan kami tidak ada yang mengalami keterlambatan upah mereka," lanjutnya.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved