Sritex Dinyatakan Pailit
Di Depan Ratusan Buruh, Dirut PT Sritex Cerita Awal Mula Permasalahan Hingga Kini Dinyatakan Pailit
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan permasalahan yang dihadapi perusahaan telah dimulai sejak 2022
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, akhirnya memberikan klarifikasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang pada 21 Oktober 2024 lalu.
Iwan mengungkapkan permasalahan yang dihadapi perusahaan telah dimulai sejak tahun 2022.
Kala itu, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo sedang menghadapi fase TKUP atau bisa disebut dengan Penundaan Pembayaran Utang.
"Melalui proses yang cukup panjang, utang-utang yang perusahaan yang kami punyai ini lalu mempunyai satu kesepakatan yaitu perjanjian Homologasi," kata Iwan di depan ratusan buruh PT Sritex, Senin (28/10/2024).
Ia juga menjelaskan Homologasi merupakan perjanjian pembayaran utang.
"Istilahnya, kalau yang utang ini 5 tahun lalu diperpanjang menjadi 7 tahun, yang utangnya 6 tahun diperpanjang 9 tahun. Jadi bayarnya diberi kesempatan waktu," terangnya.
Baca juga: PERNYATAAN Wamenaker Pasca Temui Buruh Sritex di Sukoharjo : Tidak Ada yang Perlu Diselamatkan
Kala itu, semua perjanjian-perjanjian itu di sahkan oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang dan sekia sudah sesuai dengan aturan, sesuai dengan kewajiban untuk membayar sesuai dengan perjanjian itu.
"Namun, salah satu dari pihak yang memasok atau supplier mereka melayangkan tuntutan kita untuk membatalkan perjanjian Homologasi itu, dan pasa saat itu kita juga tidak tahu kenapa dari pengadilan niaga Kota Semarang itu juga mengabulkan permintaan mereka," paparnya.
Dengan itu, surat perdamaian homologasi yang ditandatangani tahun 2022 kala itu batal.
Sehingga, perusahaan PT Sritex dinyatakan Pailit.
Lebih lanjut, Iwan juga menjelaskan arti Pailit kepada ratusan karyawan PT Sritex.
"Pailit itu apa sih?, banyak orang menyebut pailit itu bangkrut. Bangkrut itu apa, bangkrut itu yang pertama kalau kita tidak bisa membayar kewajiban kita. Syukur kami laporkan hari ini seluruh karyawan kami tidak ada yang mengalami keterlambatan upah mereka," lanjutnya.
Momen Wamenaker ke Sukoharjo Sebut PHK Tabu di Sritex, Kini Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.