Breaking News

Berita Wonogiri

Pembunuhan Janda Muda Wonogiri, Terdakwa Dituntut Seumur Hidup, JPU Ungkap Hal yang Memberatkan

Terdakwa pembunuhan janda muda di Wonogiri dituntut penjara seumur hidup. Ada poin yang memberatkan salah satunya pembunuhan yang dilakukan sadis.

Istimewa
Sidang pembunuhan janda muda dengan terdakwa Supriyanto alias Baron. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Supriyanto alias Baron (44) dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan janda muda asal Kecamatan Slogohimo, Wonogiri, KM (28).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Wonogiri, Cristomy Bonar, mengatakan ada sejumlah poin yang memberatkan Baron, misalnya melakukan pembunuhan secara sadis dan tidak manusiawi.

Selain itu, Baron juga sebelumnya telah dipenjara atas kasus pencurian dengan pemberatan yang membuat korban meninggal dunia.

Baron juga pernah dipenjara karena kasus KDRT.

"Lalu hukuman pidana yang pernah dijatuhkan kepada terdakwa itu tidak memberikan efek jera, perbuatannya meresahkan masyarakat," kata dia, Senin (28/10/2024).

Baca juga: Eks Camat di Karanganyar Kembalikan Uang Gratifikasi BUMDes Berjo, JPU Sebut Jadi Poin Meringankan

Perbuatan Baron, kata Tomy, juga membuat kesedihan yang mendalam bagi anak korban dan keluarga korban.

"Baron telah menikmati hasil kejahatannya berupa uang, emas dan handphone milik korban KM," jelasnya.

Adapun hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan yang dilaksanakan pada Senin (28/10/2024) pagi di Pengadilan Negeri Wonogiri.

Atas hal itu, menurutnya JPU menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baron selama seumur hidup.

"Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Baron terbukti melanggar Pasal 339 KUHP. Kami jatuhkan pidana penjara seumur hidup," jelasnya.

Tomy menjelaskan agenda sidang selanjutnya digelar pada 4 November 2024 mendatang dengan agenda pembelaan tertulis.

"Sidang selanjutnya pembelaan terdakwa dan pengacaranya. Tadi sidang aman terkendali," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved