Berita Karanganyar

Eks Camat di Karanganyar Kembalikan Uang Gratifikasi BUMDes Berjo, JPU Sebut Jadi Poin Meringankan

Kasus Korupsi BUMDes Berjo melibatkan eks Camat Ngargoyoso. Kini camat tersebut sudah mengembalikan uang gratifikasi.

TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
Sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana korupsi pengelolaan BUMDES Berjo oleh AS di Kantor Kejari Karanganyar, Minggu (8/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Proses sidang yang melibatkan Mantan Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono tetap berjalan. 

Meski Agus Pramono sudah mengembalikan uang gratifikasi yang dia terima, proses hukum tetap berjalan. 

Ini berkaitan kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMDes Berjo. 

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto, mewakili Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila memastikan proses sidang mantan Camat Ngargoyoso ini tetap berjalan.

Baca juga: Update Dugaan Korupsi Bank Karanganyar, Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Paling Lama Awal November 

"Dia memang (sudah) kembalikan seluruh uang (gratifikasi) itu, namun sidang tetap berjalan," kata Hartanto, Jum'at (18/10/2024).

Hartanto mengatakan, hingga saat ini kasus ini sudah mencapai tahap pemberkasan akhir dan bakal dilimpahkan ke pengadilan tipikor dalam waktu dekat.

Dia mengatakan, meskipun sidang tetap berjalan, tindakan mantan Camat Ngargoyoso yang telah mengembalikan uang gratifikasi itu menjadi poin yang meringankan.

"Dia mengakui kesalahannya dan memiliki niat untuk mengembalikan uang itu menjadi pertimbangan kami dalam melakukan tuntutan nanti dipersidangan," kata dia. (*)

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved