Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Karanganyar 2024

Diduga Rusak dan Ambil APK Buat Tutup Atap Rumah yang Bocor, Warga Karanganyar Terancam Bui 6 Bulan

Pria ini terancam pidana penjara paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta

Istimewa
Bawaslu Karanganyar melakukan klarifikasi para pihak di Kantor Bawaslu Karanganyar, Minggu (27/10/2024) 

Berdasarkan pleno di tingkat Pimpinan Bawaslu, hasil klarifikasi tersebut dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu. 

"Dari hasil pembahasan disepakati kasus ini ke Polres Karanganyar untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan," ujar dia.

Ia menjelaskan, terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 187 ayat (3) Jo. Pasal 69 huruf g  Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 

Ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta.

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved