Pilkada Karanganyar 2024
Diduga Rusak dan Ambil APK Buat Tutup Atap Rumah yang Bocor, Warga Karanganyar Terancam Bui 6 Bulan
Pria ini terancam pidana penjara paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Istimewa
Bawaslu Karanganyar melakukan klarifikasi para pihak di Kantor Bawaslu Karanganyar, Minggu (27/10/2024)
Berdasarkan pleno di tingkat Pimpinan Bawaslu, hasil klarifikasi tersebut dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu.
"Dari hasil pembahasan disepakati kasus ini ke Polres Karanganyar untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan," ujar dia.
Ia menjelaskan, terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 187 ayat (3) Jo. Pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada Karanganyar 2024
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur, Wabup Karanganyar Terpilih Adhe Eliana : Tak Masalah |
![]() |
---|
Rober-Adhe Bakal Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar, Berikut Besaran Gajinya |
![]() |
---|
Langkah Rober Setelah Dilantik Jadi Bupati Karanganyar Nanti, Samakan Persepsi dengan ASN |
![]() |
---|
Sidang Paripurna Hasil Pilkada Karanganyar 2024, Rober-Adhe Kenang Pernah Satu Meja di DPRD |
![]() |
---|
Tak Ada Gugatan di MK, KPU Karanganyar Segera Tetapkan Rober-Adhe Sebagai Bupati dan Wakil Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.