Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Paman Rudapaksa Ponakan di Solo

Kasus Paman Rudapaksa Keponakan di Pasar Kliwon Solo, Masih Tahap Pemeriksaan Berkas

Kasus paman rudapaksa keponakan di Solo kini tengah memasuki penelitian berkas. Bila dinyatakan P21, tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus paman rudapaksa keponakan di Pasar Kliwon Solo telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Solo

Kini kasus tersebut sudah memasuki tahap 1.

Artinya, berkas pemeriksaan tahap 1 yang menjerat sosok pria berinisial Y (46) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Ismanto Yuwono melalui Kanit PPA AKP Sri Heni Sofianti menerangkan bahwa kini pihaknya menunggu pemeriksaan berkas dari pihak kejaksaan apakah sudah lengkap atau butuh diperbaiki.

"Untuk berkas pemeriksaan sudah tahap 1," ujar Heni saat dihubungi TribunSolo.com, Jumat (1/11/2024).

"Kita menunggu penelitian dari Jaksa bila P21 dinyatakan lengkap tersangka dan Barang Bukti dikirim ke Kejaksaan untuk lanjut ke tahap II (Persidangan)," tambah Heni.

Sementara itu, terkait adanya dugaan korban lain yang sempat disinggung kuasa hukum korban beberapa hari lalu.

Baca juga: UPDATE Kasus Paman Rudapaksa Ponakan di Pasar Kliwon Solo, Diduga Ada Korban Lain

Heni menegaskan sampai saat ini dalam berkas pemeriksaan hanya tercantum satu korban yakni keponakan Y, BI (16) yang telah menjadi korban sejak 4 tahun sebelumnya.

"Betul sekali, tetap 1 korban," kata Heni.

Sedangkan untuk pasal yang dikenakan dalam kepada pelaku, Heni menjelaskan bahwa tidak ada penambahan.

"Masih tetap sama seperti sangkaan sebelumnya," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Y (46) diamankan Satreskrim Polresta Solo usai dilaporkan atas kasus rudapaksa terhadap keponakannya B1 (16).

Bahkan pelaku telah melancarkan aksinya sejak tahu 2020 hingga 2024 hingga mengakibatkan korban hamil.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata didapati pelaku telah melakukan pelecehan seksual ke 4 anak di bawah umur.

Selain dengan B1, ada pula B2 (16), B3 (13) dan B4 (13) yang juga ikut dikabarkan menjadi korban pelecehan pelaku.

Pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved