Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kades di Boyolali Jualan Miras

Alasan Kades Jurug Boyolali Simpan 180 Liter Ciu Bikin Geleng-geleng, Disebut untuk Terapi Ternak

Ratusan botol minuman keras berbagai merek yang diamankan polisi, disebut tak semuanya milik Kepala Desa (Kades) Jurug

|
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Alasan Edi Nugroho, simpan 180 liter Ciu bikin geleng-geleng, hakim tunggal, Teguh Indrasto, Selasa (5/11/2024).

Kepala Desa (Kades) Jurug, Kecamatan Mojosongo itu menyatakan jika ciu yang diamankan bersama ratusan botol miras milik anak buahnya, Wahyudi (35) untuk terapi hewan ternaknya.

Pertanyaan itu diungkapkan Edi dalam sidang kasus Miras yang menyeret anak buahnya itu.

Edi selama ini memang memelihara 3 ekor kuda dan 3 ekor sapi.

Hewan itu dirawat oleh karyawannya yang bernama Wahyudi.

Tak hanya merawat hewan milik Edi saja, ternyata Wahyudi juga menjalankan bisnis ilegal miras tanpa izin.

Baca juga: Klaim Kades Jurug Boyolali, Ratusan Miras Dagangan di Rumahnya adalah Milik Anak Buahnya

Dia pun kemudian digerebek polisi.

Dalam penggerebekan Minggu dini hari kemarin (3/11/2024) polisi mengamankan ratusan botol miras berbagai merek.

Ratusan botol miras itu disimpan di dalam kamar yang ada di lokasi kandang tersebut.

Selain itu, Polisi juga mengamankan 6 jerigen yang masing-masing berisi 30 liter Ciu milik Edi.

Edi mengklaim tak mengetahui jika anak buahnya itu juga jualan miras di kandangnya.

Dari ratusan botol miras itu, Edi hanya mengakui yang memiliki 6 jerigen Ciu.

Ciu itu pun dia beli langsung dari Bekonang, Sukoharjo, kemudian digunakan sebagai bahan terapi bagi sapi dan kuda.

Namun, pengakuan itu  membikin Hakim tunggal tak habis pikir.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved