Dugaan Pelanggaran Pemilu Sragen
Langgar Aturan Pemilu, Pengurus Lembaga di Sragen Ini Direkomendasikan Cuti Saat Jadi Timses
Bawaslu mencium adanya pelanggaran pemilu di Sragen, ini dilakukan oleh pengurus sebuah lembaga.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pengurus sebuah lembaga di Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen diduga melakukan pelanggaran administrasi.
Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo enggan mengungkap dari lembaga mana pengurus tersebut berasal.
Budhi juga tidak menyebutkan siapa nama pengurus tersebut.
Dimana, pengurus itu dianggap melanggar administrasi karena tidak mengajukan cuti saat menjadi tim sukses salah satu Calon Gubernur Jawa Tengah.
"Yang pertama terkait dengan administrasi di Gemolong, adanya pengurus sebuah lembaga yang seharusnya cuti, dia tidak mengajukan cuti dalam menjadi tim sukses ataupun tim pemenangan," katanya kepada TribunSolo.com.
Baca juga: Sederet Kasus yang Melibatkan Kepala Desa hingga Perangkat Desa di Boyolali, Korupsi-Pencabulan
Menurutnya, kasus ini telah pihaknya tangani.
Dan Bawaslu Sragen telah mengeluarkan rekomendasi terkait kasus ini.
Bawaslu menberikan rekomendasi agar pengurus lembaga tersebut mengajukan cuti jika ingin bergabung menjadi tim sukses peserta Pilkada 2024.
"Maka kita rekomendasikan untuk cuti," ujarnya.
Setelah mengeluarkan rekomendasi, maka kasus ini sudah selesai diproses oleh Bawaslu Sragen. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.